Hitekno.com - Cara daftar IMEI HP ini bisa kamu gunakan dengan baik. Yakni tersedia jalur pendaftaran IMEI resmi melalui Bea Cukai, Kemenperin dan Operator Seluler dengan mudah.
Sebagai diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mewajibkan aturan IMEI HP sejak 2020. Semua perangkat seluler di Indonesia wajib untuk didaftarkan ke pemerintah.
Jika ada yang tidak mematuhinya, maka perangkat tersebut tidak akan bisa menikmati jaringan dari operator seluler dan hanya bisa terhubung ke wifi.
Baca Juga: Xiaomi 13 Lite Muncul di Database IMEI, Rebrand Xiaomi Civi 2?
"Oleh karena itu SahabatBC diharuskan mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli," kata akun Twitter Bea Cukai (@beacukaiRI), dikutip Minggu (27/11/2022).
Registrasi IMEI HP bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tapi masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Berikut beda cara daftar IMEI HP lewat Bea Cukai, operator, dan Kemenperin, seperti yang dijelaskan dari akun Twitter Bea Cukai.
Baca Juga: POCO F5 Muncul di Database IMEI, Ini Bocoran Spesifikasinya
Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal HP yang bisa masuk ke Indonesia yakni dua unit.
Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang, konsumen bisa melakukan registrasi IMEI di situs https://beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id.
Baca Juga: Beli HP di Luar Negeri, Bagaimana Perhitungan Pajak dan Cara Daftar IMEI-nya?
"Registrasi data di E-CD berlaku buat yang tiba di bandara tertentu," lanjut Bea Cukai.
Ketika sampai ke Indonesia, konsumen bisa langsung menunjukkan QR code yang didapat dari pengisian form tersebut. Mereka juga diharuskan menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Adapun rumus perhitungan biaya registrasi IMEI yakni bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen untuk pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP PPH-nya yakni 20 persen.
Baca Juga: IMEI iPhone Terblokir? Ini Sebab, Dampak dan Trik untuk Mengatasinya
Jika harga HP di bawah 500 dolar Amerika Serikat (AS) maka tidak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi fasilitas pembebasan berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk HP.
Sedangkan bila konsumen lupa mendaftarkan di bandara, mereka masih bisa registrasi IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat di masing-masing wilayahnya. Tetapi fasilitas pembebasan 500 Dolar AS sudah tidak berlaku.
Jika beli HP dari marketplace di luar negeri, maka konsumen bisa memastikan kalau barang tersebut adalah HP. Sebab nanti petugas jasa kiriman akan menyampaikan ke petugas Bea Cukai untuk pendaftaran IMEI.
Operator Seluler
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukkan untuk Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Prosedur pendaftaran ini gratis.
Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi HP yang dijual secara resmi di dalam negeri. Konsumen bisa cek IMEI di situs https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, HP yang dibawa dari luar negeri terus didaftarkan lewat Bea Cukai bisa cek di https://beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila sudah terdaftar tetapi belum mendapatkan sinyal, maka konsumen bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di nomor telepon 159.
Itulah tiga pilihan cara daftar IMEI HP yang tersedia melalui Bea Cukai, Kemenperin dan Operator Seluler. (Suara.com/ Dicky Prastya)