Hitekno.com - Pakar telematika telah mengingatkan adany bahaya kloning IMEI yang dilakukan pada HP ilegal. Di mana perangkat HP ilegal ymenggunakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) hasil koloning atau digandakan.
Dikutip tim HiTekno.com dari Suara.com, kloning IMEI ini biasanya dilakukan agar HP ilegal tetap bisa tersambung ke sinyal seluler.
Kloning IMEI dilakukan supaya smartphone yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias ilegal agar bisa tersambung ke sinyal seluler.
Baca Juga: Berkat Aturan IMEI, Jumlah HP Ilegal di Indonesia Diklaim Turun Drastis
Berdasarkan aturan registrasi IMEI, handphone dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.
Pakar telematika yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyampaikan kloning IMEI adalah tindakan ilegal.
"Itu tindakan ilegal," kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data MASTEL Teguh Prasetya di Jakarta, Selasa, seperti dimuat Suara.com.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Terapkan IMEI, Begini Cara Terhindar dari HP Ilegal
Selama dua tahun aturan registrasi IMEI berlaku, sejumlah pihak melakukan kloning IMEI atau membuka (unlock) IMEI untuk smartphone tidak resmi atau HP ilegal.
Aktivitas tersebut, selain ilegal juga menimbulkan kerugian bagi pengguna. Menurut Teguh, kedua perangkat, baik dengan nomor IMEI asli maupun IMEI hasil kloning, bisa terblokir.
Koordinator Fungsi Untuk Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto mengatakan nomor IMEI hasil kloning tidak bisa masuk ke sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Baca Juga: ATSI: Implementasi Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Mulai 15 September
Sistem CEIR berisi gabungan nomor IMEI yang terdaftar di Indonesia dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Bisa atau tidak sebuah ponsel terhubung ke sinyal seluler berdasarkan aturan registrasi IMEI berhubungan erat apakah nomor IMEI ponsel sudah terdaftar pada sistem CEIR.
Sistem pada operator seluler akan mengecek apakah nomor IMEI perangkat yang tersambung dengan kartu SIM sudah terdaftar di CEIR, jika ya, maka operator menyambungkan ponsel ke sinyal seluler. Sebaliknya, jika tidak, maka ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.
Baca Juga: Terkait Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Kemenperin: Data sudah di Kominfo
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan operator seluler berkomitmen aktivitas pengecekan nomor IMEI berlangsung sesuai aturan dan alat yang mereka gunakan mematuhi standar keamanan.
Itulah peringatan pakar telematika soal bahaya HP ilegal menggunakan kloning IMEI tersebut. (Suara.com/ Liberty Jemadu)