Hitekno.com - Apple saat ini sedang digugat oleh dua wanita yang terkait penyalahgunaan pelacak buatan Apple, AirTag.
Laporan dari The Register mengatakan bahwa perusahaan ini dituding melanggar privasi mereka, lantaran perangkat tersebut memungkinkan orang lain untuk stalking.
Para wanita ini jengah karena AirTag yang dipasang oleh stalker secara diam-diam membuat mereka dibuntuti.
Baca Juga: Ada Gempa Magnitudo 5,8 pada Pagi Hari, Sukabumi dan Gempa Trending di Twitter
Pengaduan, yang diajukan di Pengadilan Distrik California Utara di San Francisco pada hari Senin (5/12/2022).
Pengajuan gugatan ke pengadilan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa alat pelacak sukuran koin ini dapat disalahgunakan untuk pelecehan.
Apple, dituduh mencoba mengecilkan kekhawatiran itu dengan mengirim eksekutif untuk mempromosikan teknologi tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Phantom X2, HP Flagship dengan Dimensity 9000 serta RAM Jumbo
"Apple melangkah lebih jauh dengan mengklaim di beberapa outlet media bahwa AirTags tak mungkin aman dari penggunaan oleh penguntit," kata pengaduan itu.
"Selain itu, dari kampanye pers yang disengaja dan terkoordinasi di pihak Apple, para eksekutif dan humasnya secara aktif berusaha untuk menggambarkan AirTag sebagai produk yang tidak berbahaya – memang 'anti-penguntit'. Dengan demikian, Apple tidak hanya gagal mengungkapkan risiko yang terkait dengan AirTag secara memadai, tetapi juga secara tegas menyesatkan publik dan pers mengenai risiko tersebut."
Para eksekutif Apple tentu saja membela teknologi mereka dan membicarakan fitur anti-penguntitan.
Baca Juga: Konser In-game Sky: Children of the Light Digelar 9 Desember
Sebelumnya, terjadi pembunuhan seorang wanita di Akron, Ohio, pada Januari.
Diduga korban dilacak melalui AirTag oleh mantan pacarnya. Pengajuan hukum juga menunjuk pada sebuah insiden di Indianapolis, Indiana, di mana seorang wanita diduga menyembunyikan AirTag di mobil pacarnya dan menggunakan perangkat itu untuk menemukannya dan menabraknya.
Gugatan tersebut juga mengundang Komisi Perdagangan Federal untuk memperhatikan teknologi Apple dengan mencatat bahwa badan perlindungan konsumen mengajukan gugatan terhadap broker data Kochava Inc., tetapi belum mengambil tindakan serupa terhadap Apple karena memungkinkan invasi privasi serupa.