Hitekno.com - Apple merencanakan perubahan besar-besaran pada iOS serta produk dan layanan lainnya untuk memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Perubahan ini dilakukan menyusul ketetapan dalam Undang-Undang Pasar dan Layanan Digital.
Dilansir dari GSM Arena, Apple akan mendesain ulang platformnya untuk membuka elemen kunci, yang berarti pengguna iPhone dan iPad dapat mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi dan situs web pihak ketiga.
Baca Juga: Spesifikasi Tecno Pova Neo 2: HP Rp 1 Jutaan dengan Baterai 7.000 mAh dan Layar 90 Hz
Perubahan diproyeksikan hanya akan terjadi di 27 negara yang merupakan anggota Uni Eropa dan akan meletakkan dasar untuk perluasan layanan pada akhirnya ke wilayah lain.
Rencana untuk pembaruan kemungkinan akan tiba dengan iOS 17 pada tahun 2023, karena perusahaan memiliki waktu hingga 2024 untuk sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Pasar Digital.
Implementasinya juga termasuk memungkinkan akses yang lebih luas ke chip NFC, kamera, Find My Network, dan AirTag dan membawa mesin penjelajahan web baru ke iPhone dan iPad.
Baca Juga: Hyundai Berencana Bangun Pabrik Baterai di Indonesia
Gurman mengklarifikasi bahwa Apple masih berencana untuk menagih pengembang, bahkan jika mereka tidak mendistribusikan aplikasi mereka melalui App Store.
Undang-Undang Pasar Digital dan Undang-Undang Layanan Digital adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk mempromosikan persaingan yang adil dan perlindungan privasi yang lebih baik dan menghapus beberapa iklan bertarget invasif.
Tindakan Apple terutama berada di bawah tindakan pertama, yang seharusnya menawarkan interoperabilitas yang lebih baik dengan lebih banyak layanan saingan kecil.
Baca Juga: 5 Situs Cerdas Alternatif Google: Ada yang Bisa Kerjakan Soal Matematika
Misalkan Cupertino memutuskan untuk tidak mematuhi hukum yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam hal ini, regulator mungkin menampar denda 10% dari total omset di seluruh dunia, dengan 20% untuk pelanggaran berulang.