Hitekno.com - Apakah kamu orang Indonesia yang baru saja beli HP dari luar negeri? jika iya, kamu tak bisa asal langsung pakai HP kamu di tanah air lho.
Sebab jika tidak didaftarkan alias diregistrasi, HP kamu nantinya bakal berstatus black market alias ilegal. Imbasnya, pemerintah bisa memblokir HP kamu sewaktu-waktu.
Ya, pemerintah Indonesia memang sudah menerapkan program pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet per tanggal 18 April 2020.
Mulai tanggal 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai.
Baca Juga: 3 Cara untuk Melihat Password WiFi yang Sudah Terhubung di HP Android dan iPhone
Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu bawa dari luar negeri, kamu bisa melakukannya di bandara sesaat setelah kamu turun dari pesawat.
Sebab biasanya di bandara, kamu akan menemui pihak bea cukai yang akan bertanya tentang barang-barang apa saja yang kamu bawa dari luar negeri.
Baca Juga: Lebih Praktis, Instagram Rilis Fitur Baru untuk Tangani Akun yang Kena Hack
Jika barang-barang tersebut berkaitan dengan produk elektronik semacam HP atau laptop, maka kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran IMEI.
Berikut ini adalah syarat mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya adalah sebesar: Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bila memiliki NPWP, apabila tidak, pengenaan PPh menjadi 20%).
Baca Juga: Wanita Bangsawan Tahun 1915, Netizen Pangling Lihat Penampilan Elegan dengan Kebaya
Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal.
Selain mengurusnya melalui bea cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.
Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.
2. Isi data diri dengan lengkap.
3. Isi nama barang.
4. Simpan formulir yang sudah kamu lengkapi.
5. Kamu akan menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.
6. Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel kamu sudah resmi terdaftar.