Hitekno.com - Pengguna media sosial Twitter sempat heboh setelah muncul sebuah utas mengenai dugaan oknum Bea Cukai yang "mengakali" pendaftaran IMEI. Instansi terkait buka suara dan mengumumkan bahwa mereka akan menghukum oknum pegawai yang melakukan pelanggaran.
Kasus ini mulai mencuat ke publik lewat media sosial, di mana ada surat terbuka yang disebarkan oleh pihak sebagai Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu.
Thread atau utas yang dibagikan oleh @PartaiSocmed viral setelah ditonton lebih dari 3 juta dan memperoleh ribuan retweet.
Baca Juga: Ayah Tiara Andini Hapus Foto Alshad Ahmad dari Instagram, Netizen: Orangtua Mana yang Gak Kecewa?
Akun @PartaiSocmed mengungkap bahwa terdapat oknum nakal yang mengurusi proses pendaftaran atau registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) Bea Cukai.
Mereka membantu mendaftarkan iPhone mahal sebagai merek Android murah sehingga cukai yang seharusnya masuk ke kantong negara justru dinikmati oleh oknum tertentu.
Setelah kasus tersebut viral, pejabat Bea Cukai langsung buka suara dan menghukum oknum pegawainya. Menurut keterangan resmi instansi terkait, terdapat 21 pegawai Bea Cukai yang terkena hukuman.
Baca Juga: Pura-Pura Hamil, Wanita Ini Kepergok Petugas Bea Cukai Selundupkan Prosesor dan iPhone
Bea Cukai Akui Terdapat Oknum Nakal Terkait Pendaftaran IMEI
Diikutip dari Suara.com, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, DJBC seharusnya rutin melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan registrasi IMEI.
"Bea Cukai dengan konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT)," ujarnya pada Senin (27/3/2023).
Baca Juga: 3 Cara Daftar IMEI HP: lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
Setelah adanya pemantauan dan evaluasi, memang ada pelanggaran pada pendaftaran IMEI, sehingga Bea Cukai melakukan langkah pengamanan. Selain itu, pegawai yang terbukti terlibat juga mendapatkan hukuman.
"Sampai dengan saat ini, DJBC telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman Ringan - Berat," imbuh Nirwala.
Dia menjelaskan, langkah pengamanan tersebut yaitu, meningkatkan kewaspadaan, terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Nota itu diserahkan kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Kemudian, menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.
"Dengan langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," kata Nirwala. (Suara.com/ Achmad Fauzi)