Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi

Kedua tersangka pasutri ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Senin, 26 Juni 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi penjara. (Pixabay Ichigo)

Ilustrasi penjara. (Pixabay Ichigo)

Hitekno.com - Sebuah video mengenai pria yang memergoki pencopet di PRJ JIExpo Kemayoran viral di media sosial. Tak hanya satu, ternyata pencopet yang tertangkap basah beroperasi di PRJ berjumlah dua orang.

Pencopet tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pihak berwajib telah mengamankan dua pencopet ini di mana mereka mendapat ancaman hukuman penjara.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di PRJ JIExpo Kemayoran," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Ummi Pipik Masih Pakai Cadar Meski Jadi BA, Netizen Sentil Inara Rusli

Hady menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB.

Korban berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya, langsung menangkap tersangka.

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil HP saya?".

Baca Juga: Isu Syahnaz Selingkuh Viral: Netizen Bahas Doa Wanita Tersakiti, Nama Ayu Ting Ting Terseret

Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil HP kamu, boleh digeledah!"

"FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya namun tersangka menolak. Kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Baca Juga: Viral Video Inara Rusli Kelihatan Aurat saat Pakai Baju, Netizen Pertanyakan Ini

Hady menjelaskan kedua tersangka di bawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

"Pelaku awalnya mengelak, namun ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Suara.com/Rizki Nurmansyah)

Berita Terkait
Berita Terkini

MediaTek Dimensity 9400 menghadirkan berbagai fitur yang ditujukan untuk HP flagship....

gadget | 10:12 WIB

Salah satu usaha sampingan yang semakin populer adalah perdagangan aset digital, termasuk emas....

gadget | 10:06 WIB

Xiaomi resmi meluncurkan Xiaomi TV S Mini LED Series 2025. Ini adalah Smart TV pertama dari Xiaomi yang menggunakan tekn...

gadget | 21:30 WIB

Lenovo secara resmi meluncurkan Legion Go S di Indonesia. Ini adalah konsol gaming genggam sekaligus penerus dari Lenovo...

gadget | 22:16 WIB

Motorola, pelopor dunia dalam teknologi dan inovasi mobile, dengan bangga mengumumkan kembalinya secara resmi ke pasar I...

gadget | 21:51 WIB