Hitekno.com - Gonjang-gonjang game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) haram atau tidak kembali ramai. Namun kini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh megeluarkan fatwa PUBG Haram.
Game PUBG ini sendiri memang sedang naik daun, baik itu versi PC maupun yang ada di Mobile. Game ini juga yang mempopulerkan genre battle royale hingga seramai sekarang.
Tidak hanya PUBG yang diharamkan MPU Aceh, melainnya game lain sejenis ini juga haram.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Anak Muda, Begini Jika Emak-emak Main PUBG Mobile
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena game online tersebut menimbulkan dampak negatif.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," ungkap dia dilansir dari Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Terkait game online sejenis PUBG, ia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, banyak anak game sejenis PUBG tersebut.
Baca Juga: Terlalu, Pengantin Pria Ini Sibuk Main PUBG Mobile Saat Pesta Pernikahan
Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa PUBG haram. Begitu juga game sejenis PUBG dianggap harap oleh MPU Aceh.
Tgk H Faisal Ali menambahkan game PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.
Selain perilaku aneh-aneh, yang memainkan game tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas, sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.
Baca Juga: Main PUBG 6 Jam Nonstop, Remaja Ini Alami Serangan Jantung
"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tegasnya.
Jika MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa PUBG haram, apakah daerah lain melakukan hal yang sama? Bagaimana nasih game battle royale lainnya? (Suara.com/ Dythia Novianty).
Baca Juga: Jatuh Cinta dengan Teman Main PUBG, Ibu Muda Ini Minta Cerai