Sejak 2018, Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap telah memutus akses 566.332 koten  judi online yang bertebaran di ruang digital. 

Pemutusan akses yang dilakukan Kominfo ini termasuk termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Diwartakan Suara.com, Senin (22/8/2022) upaya pemutusan akses judi online tersebut sudah dilakukan Kominfo sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini 4 Perbedaan Game dan Judi Online

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo, Lengkap Penjelasannya

Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk judi online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Semuel.

Baca Juga: Curhat Dituduh Tetangga Main Judi Online, Padahal Ini yang Dilakukan

Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan judi online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Baca Juga: Pengemis Tercyduk Berjudi Online di HP, Netizen Ramai Beri Sindiran

Adapun Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," kata Semuel.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdapat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Itulah laporan terbaru dari Kominfo yang telah pemutusan akses pada 566.332 koten  judi online yang sempat beredar di ruang digital. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Apa yang baru di Genshin Impact dalam update versi 5.2 mendatang?...

games | 15:11 WIB

Pokemon TCG Academia MARGOCITY Mall Depok juga menyediakan berbagai merchandise resmi Pokemon yang bisa didapatkan di Po...

games | 17:15 WIB

Apa saja yang ditawarkan Age of Empires Mobile saat peluncurannya?...

games | 11:58 WIB

Acara penutupan akan berlangsung pada hari Minggu, 29 September 2024, mulai pukul 20.00 WIB, di Main Atrium PIK Avenue, ...

games | 09:00 WIB

Level Infinite akan membagikan detail judul-judul game yang dapat disaksikan pengunjung Tokyo Game Show 2024....

games | 11:01 WIB