Hitekno.com - Secara harfiah, Hentai berarti aneh atau sesat, tetapi biasanya merupakan istilah singkat untuk "hentai seiyoku" di mana sebagian orang sering mempersempitnya menjadi makna yang bersifat seksual.
Sementara anime mengacu pada apa pun yang dianimasikan. Namun, anime di Barat sebagian besar hanya dipahami sebagai animasi yang diproduksi di Jepang.
Mengacu pada dua definisi tersebut, anime hentai bisa dikatakan sebagai anime yang umumnya menampilkan karakter utama pria dan wanita yang hubungannya bersifat seksual.
Baca Juga: Lihat Foto Jadul Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Iklan Lotrenya Bikin Netizen Salfok
Dalam anime hentai, akan banyak disaksikan adegan-adegan dewasa yang tidak pantas disaksikan oleh anak-anak.
Bahkan terkadang, karakter-karakternya menampilkan bagian-bagian sensitif yang tidak seharusnya dikonsumsi secara publik.
Di Indonesia sendiri, hal-hal yang berbau pornografi sangat dibatasi oleh Undang-Undang. Itulah mengapa, menyebarkan link nonton anime hentai bisa membuat kamu berurusan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Build Item Miya Goldlane Versi ONIC CW, Punya Damage Menyakitkan!
Bahkan jika kamu tahu, beberapa anime yang terlalu terbuka sempat mendapat sensor dari KPI.
Yang sempat bikin geger adalah Shizuka dari anime Doraemon yang disensor karena mengenakan bikini di salah satu adegannya.
Bagaimana hukumnya?
Di Indonesia, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar pornografi, foto pornografi, video pornografi hingga film pornografi.
Misalnya saja dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan.
Demikian juga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jika melihat aturan tersebut, maka anime termasuk ke dalam hal-hal yang dilarang jika itu berkaitan dengan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jadi jika saat ini kamu sedang menjadi orang yang terlibat dalam distribusi anime hentai, Hitekno.com sarankan kamu segera menghentikan aktivitas tersebut karena dilarang oleh negara.
Selain itu dari sisi medis seperti dikutip dari Halodoc, menonton film vulgar juga bisa bikin otak menyusut dan sederet masalah kesehatan lainnya.