Hitekno.com - Tidak hanya netizen yang ikut mengomentari keberadaan aplikasi Tik Tok. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun ikut dalam memberikan tanggapannya mengenai aplikasi satu ini.
KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi aplikasi-aplikasi yang memiliki pengaruh negatif bagi anak.
Dikatakan oleh Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cybercrime, Margaret, masih banyak aplikasi selain Tik Tok yang dapat memberikan pengaruh terhadap anak-anak.
Baca Juga: 5 Aplikasi Alternatif Pengganti Tik Tok
Untuk diketahui, aplikasi Tik Tok saat ini diblokir sementara oleh Kominfo karena memuat banyak konten negatif, terutama untuk anak-anak.
"Selain Tik Tok, ada banyak aplikasi lain yang memiliki pengaruh buruh untuk anak. Semua aplikasi harus diawasin. Kominfo harus tetap tegas demi perlindungan anak," katanya kepada Suara.com, Rabu (4/7/2018).
Terkait soal Tik Tok, Margaret berencana memanggil pengelola aplikasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk meminta komitmen Tik Tok dalam perlindungan anak-anak.
Baca Juga: Diblokir Kominfo, Muncul Surat Terbuka dari Anak Tik Tok
"Dulu kan WhatsApp dan Twitter pernah kita panggil. Kalau mereka ada perwakilan di Indonesia ya kita panggil," lanjutnya.
Senada dengan Margaret, pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan, Tik Tok memang seharusnya tidak digunakan untuk anak-anak karena banyak konten dewasa.
"Kebanyakan pengguna Tik Tok kan anak-anak, alhasil mereka terpapar konten yang tidak seharusnya," ujarnya.
Baca Juga: Kominfo Blokir Tik Tok, Bowo Pindah ke Musically
Ia melanjutkan, kasus Tik Tok merupakan momen bagi pemerintah untuk meningkatkan literasi digital.
"Sekarang kan masih bersifat kampanya. Dalam jangka panjang, seharusnya literasi digital masuk kurikulum," tutup lelaki yang aktif di gerakan literasi digital "Siber Kreasi" ini.
Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul KPAI Minta Kominfo Awasi Aplikasi Sejenis Tik Tok.
Baca Juga: Bosan? 4 Akun Instagram Ini Dijamin Akan Menghibur Kamu