Hitekno.com - Sejak 3 Juli 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tik Tok. Kabar terbarunya, Kominfo buka blokir Tik Tok.
Seperti dilansir Suara.com, Kominfo telah menerima surat pengajuan normalisasi dari Tik Tok.
"Per tadi siang mereka sudah ajukan surat. Kita sudah lakukan normalisasi. Harusnya entar malam, kan tiap operatur harus update DNS," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani di Kantor Kominfo Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Baca Juga: 5 Aplikasi Alternatif Pengganti Tik Tok
Ia melanjutkan, proses pembukaan blokir dilakukan setelah Tik Tok melakukan beberapa langkah untuk membersihkan platform mereka.
"Para petinggi Tik Tok datang langsung ke Cina untuk membersihkan konten. Kita melihat mereka cukup responsif," lanjut.
Tik Tok, lanjut Semuel, telah membuat standar komunitas baru khusus Indonesia. Selain itu, mereka juga telah menaikkan batas umur mereka ke 13 tahun.
Baca Juga: Diblokir Kominfo, Muncul Surat Terbuka dari Anak Tik Tok
Untuk mengendalikan konten, Tik Tok berjanji akan merekrut 200 orang dan mengaplikasikan sistem berbasis kecerdasan buatan.
"Tak hanya itu, Tik Tok sudah membuat jalur pelaporan khusus untuk pemerintah. Jadi, pemerintah tidak perlu repot lagi jika menemukan konten negatif," tambahnya.
Terakhir, lanjut Semuel, Tik Tok sedang dalam proses pembangunan kantor perwakilan resminya di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Blokir Tik Tok, Bowo Pindah ke Musically
Kita tunggu saja kapan aplikasi Tik Tok sudah bisa diaksesn lagi. Karena belim lama Kominfo buka blokir Tik Tok.