Jadi Admin WhatsApp, Mahasiswa Ini Malah Dipenjara

Harus super hati-hati saat menyebarkan pesan ya, jangan sampai tercyduk seperti admin WhatsApp ini.

Dinar Surya Oktarini | Amelia Prisilia

Posted: Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:00 WIB
Admin WhatsApp yang masuk penjara. (jornaldebrasilia)

Admin WhatsApp yang masuk penjara. (jornaldebrasilia)

Hitekno.com - Baru-baru ini, seorang mahasiswa dipenjara selama lima bulan karena menjadi admin grup WhatsApp.

Mahasiswa bernama Junaid Khan asal India, harus menjalani kurungan penjara karena sebuah pesan tidak pantas yang ia teruskan ke grup.

Pria berusia 21 tahun ini menjadi admin "dadakan" setelah admin grup tersebut memilih keluar dari grup WhatsApp.

Baca Juga: Power Rangers Akan Hadir di POPCON ASIA 2018

Di aplikasi pesan singkat WhatsApp, jika admin sebelumnya keluar dari grup tersebut, maka sistem "admin by default" akan otomatis berlaku.

Sistem ini membuat jabatan admin akan dilimpahkan ke anggota grup secara acak.

Admin WhatsApp yang masuk penjara. (NME)
Admin WhatsApp yang masuk penjara. (NME)

Kepada pihak kepolisian, Junaid mengaku tidak mengirim pesan yang dimaksud.

Baca Juga: Wajib Install Aplikasi Belajar Ini Biar Kamu Makin Pintar

Menurut pihak keluarga Junaid, ia adalah korban. Dan ketika masalah ini diangkat sebagai kasus, Junaid sedang berada di Kota Ratlam untuk urusan keluarga.

Keluarga mengaku jika Junaid adalah korban admin dadakan, setelah admin grup sebelumnya yang bernama Irfan keluar dari grup mengirim pesan yang tidak pantas.

Ketika pesan tidak pantas itu dikirim ke grup, Junaid belum menjadi admin.

Baca Juga: Ini Chat Misterius Alex, Driver yang Ditemukan Tewas di Sumedang

Pengakuan keluarga ini tetap tidak berpengaruh kepada keputusan pihak kepolisian yang merasa sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Junaid.

Admin WhatsApp yang masuk penjara. (sozcu)
Admin WhatsApp yang masuk penjara. (sozcu)

Junaid lalu mendekam di penjara selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.

Hukum pidana di India dan undang-undang teknologi informasi mengatakan jika admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.

Baca Juga: Senjata Hantu, Terbuat dari Printer 3D dan Disukai Donald Trump

Sampai berita ini dibuat, isi "pesan yang tidak pantas" masih belum diketahui.

Pelajaran dari kasus ini adalah, berhati-hati dalam menggunakan media sosial atau aplikasi pesan instan.

Jika salah menggunakan, bisa saja nasibmu seperti Junaid, mahasiswa yang dipenjara karena jadi admin WhatsApp.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB