Hitekno.com - Seperti diketahui, Grab dan Uber telah melakukan merger di Sinagpura. Dari merger ini bukan hanya membawa dampak baik ke perusahaan, namun juga dampak buruk yaitu denda.
Komisi pengawas persaingan usaha Singapura, pada Senin (24/9/2018), menjatuhkan denda sebesar 13 juta dolar Singapura terhadap Grab dan Uber.
Dua perusahaan transportasi yang baru saja merger itu dinilai telah melanggar aturan soal kompetisi berusaha.
Baca Juga: Muda dan Kreatif, Ini Deretan Bisnis Youtuber Indonesia
Grab pada Maret lalu sepakat untuk mengakuisisi unit bisnis Uber di Asia Tenggara. Sebagai gantinya, Uber menerima 27,5 persen saham Grab.
Kesepakatan antara dua perusahaan pesaing Go-Jek itu lantas diselidiki oleh komisi pengawas persaingan usaha Singapura dan beberapa negara di Asia Tenggara.
Penyelidikan itu menyimpulkan bahwa merger antara Grab dan Uber telah merusak persaingan usaha di industri transportasi di Singapura.
Baca Juga: Cegah Order Fiktif, Grab Rilis Fitur Baru Anti Tuyul
Diketahui usai merger, ongkos Grab di Singapura naik 10 - 15 persen dan para pengemudi sendiri semakin susah mendapatkan bonus.
Selain itu, perusahaan pesaing juga semakin kesulitan bersaing karena Grab telah mengikat kesepakatan ekslusif dengan sejumlah perusahaan taksi, rental mobil, dan beberapa pengemudi taksi.
Dalam putusannya, komisi pengawas persaingan usaha Singapura menjatuhkan denda sebesar 6,42 juta dolar Singapura terhadap Grab dan 6,58 juta dolar Singapura terhadap Uber.
Baca Juga: Siapkan Rp 9 T, Data Center Google Akan Dibangun di Singapura
Menanggapi hukuman itu, Grab Singapura mengklaim telah melakukan merger dengan Uber berdasarkan hak-hak hukum yang dimiliki dan menekankan bahwa pihaknya tak berniat melanggar hukum persaingan usaha.
Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Singapura Denda Grab dan Uber Sebesar 13 Juta Dolar.
Baca Juga: Taksi Terbang Uber Bisa Jadi Kenyataan di Masa Depan