9 Orang Penyebar Hoax Terkait Gempa Palu Ditangkap Bareskrim

Tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 06 Oktober 2018 | 07:00 WIB
Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Hitekno.com - Di tengah bencana alam di Palu, Sulawesi Tengah, ada pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan penangkapan pada 9 orang penyebar hoax terkait gempa Palu.

''Kami temukan sembilan tersangka yang melakukan penyebaran berita bohong berkaitan dengan gempa di wilayah Sulawesi,'' ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Tidak hanya hoax bencana di Palu, para tersangka juga menyebarkan hoax gempa di NTB serta akan terjadi gempa di wilayah Jawa Barat serta Jakarta sehingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Miris, Ramai Modus Penipuan Menjadi Donatur untuk Gempa Palu

Dari sembilan kasus tersebut, dua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber, dua kasus ditangani Polda Jatim, satu kasus di Riau dan sisanya ditangani polda di Sulawesi.

''Bukan merasa prihatin, tetapi malah memanfaatkan dengan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan,'' tutur Dani.

Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Cari Korban Gempa Palu - Donggala, Pakai Google Person Finder

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan berita yang kebenarannya belum tentu sesuai fakta agar tidak turut menimbulkan keresahan.

Kepolisian pun terus melakukan patroli mengecek akun media sosial, apabila menemukan masyarakat yang menyampaikan hoaks akan dilakukan tindakan tegas.

Berita hoaks yang muncul salah satunya adalah adanya imbauan masyarakat untuk mewaspadai Bendungan Bili-Bili yang retak, padahal setelah Polsek Mamuju Gowa melakukan pengecekan, hasilnya bendungan dalam kondisi baik dan aman.

Baca Juga: Meletus, Ini Fakta Gunung Soputan dan Kaitannya dengan Gempa Bumi

Hoaks selanjutnya adalah informasi gempa susulan sebesar 8,1 skala richter dan BNPB telah melakukan klarifikasi informasi tersebut tidak benar.

Tulisan mengnai penangkapan penyebar hoax terkait gempa Palu ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Bareskrim Tangkap 9 Penyebar Hoax Terkait Gempa Palu.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Palu, Google.org Siapkan Rp 15 Miliar

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB