Umbar Foto Bugil Mantan di Media Sosial, Pria Karawang Ditahan

Pelaku dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 13 November 2018 | 19:00 WIB
Ilustrasi pengguna smartphone. (unsplash/Rawpixel)

Ilustrasi pengguna smartphone. (unsplash/Rawpixel)

Hitekno.com - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur telah menahan seorang pria asal Karawang, Jawa Barat. Pria ini diidentifikasi sebagai pelaku penyebar foto bugil mantan pacar di media sosial.

Pria Karawang ini akan sehingga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Pelaku yang sudah kami identifikasi bernama Sugianto (23) ini kami tangkap di satu daerah di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,'' kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Kena Suspend Karena Kirim Chat Mesum, Driver Ojol Ancam Customer

Kronologi penangkapan Sugianto berawal dari pengaduan yang dilakukan mantan pacarnya berinisial SH (24), warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Menurut keterangan Kapolres Didit, korban SH mengetahui ada foto-fotonya yang disebar di media sosial oleh sebuah akun dengan nama Dali-dali.

Ilustrasi pengguna smartphone. (unsplash/Rawpixel)
Ilustrasi pengguna smartphone. (unsplash/Rawpixel)

''SH ini langsung curiga dengan pelaku dan sempat mencoba komunikasi melalui fasilitas inbox dengan pelaku,'' katanya.

Baca Juga: Viral di Instagram, Dua Remaja Kepergok Mesum di Koridor Bioskop

Setelah yakin pelaku adalah mantan pacarnya yang dikenal melalui media sosial itu, korban melapor perbuatan tersebut ke polisi.

Dari situlah unit siber Polres Trenggalek langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di daerah Surabaya pada Rabu (7/11/2018) lalu.

''Kami langsung ke lokasi, hingga berhasil membawa pelaku satu hari berikutnya,'' katanya.

Baca Juga: Jangan Install, Ini 9 Aplikasi Mesum di Google Play Store

Di hadapan penyidik yang memeriksanya, pelaku Sugianto mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sakit hati akan tindakan korban yang memutus kisah cintanya begitu saja, padahal mereka sebelumnya sudah saling berjanji untuk menikah.

Penyidik menyebutkan jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam berdasarkan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman lima tahun penjara.

''Kami akan terus menyelidiki kasus ini, terkait ada unsur pidana lainnya atau tidak,'' katanya.

Baca Juga: Cewek Pergoki Aksi Mesum Pria di Stasiun, Geram Lihat Isi Hapenya

Sementara itu pelaku Sugianto mengaku baru setahun berkenalan dengan korban lewat dunia maya. Namun tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas korban memutus jalinan kasih tersebut.

''Karena itu saya merasa sakit hati dan membuat akun untuk memposting fotonya untuk membalas sakit hati ini,'' kata Sugianto.

Kepada penyidik, Sugianto mengaku memperoleh foto-foto tak berbusana itu dari korban, saat keduanya masih berhubungan dahulu.

''Saya sakit hati karena telah diberi harapan palsu dan saya menyesal telah melakukan hal ini,'' demikian Sugianto.

Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Sebar Foto Bugil Mantan di Media Sosial, Pemuda Karawang Ditahan.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB