Kemkominfo Terbirkan SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 19 November 2018 | 14:00 WIB
Logo First Media. (First Media)

Logo First Media. (First Media)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio untuk tiga perusahaan. Apa sebabnya Kemkominfo mengeluarkan SK pencabutan izin frekuensi ini?

Dilansir dari Suara.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu mengungkapkan kalau siang ini (19/11/2018) SK pencabutan izin frekuensi ini akan langsung dirilis.

''Hari ini Kemkominfo akan keluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio Terhadap 3 operator PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita,'' katanya melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Senin (19/11/2018).

Menurut Nando sapaan akrabnya, keputusan dikeluarkan SK ini mengikuti instruksi sebelumnya. Dimana, ketiga perusahaan tersebut telah diberikan batasan waktu untuk melakukan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga tanggal 17 November lalu.

''Hingga tenggat akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pelunasan tunggakan 24 bulan BHP Frekuensi 2,3 GHz,'' jelas dia.

Dengan tegas, Nando mengungkapkan pihak Kemkominfo tidak memberikan kelonggaran lagi atas keputusan ini.

''Tidak ada kebijaksanaan lagi!'' tegasnya.

Rencananya, SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio tersebut langsung mulai berlaku setelah diterbitkan.

''Berlaku hari ini,'' kata dia.

Seperti diketahui, PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita, dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017.

PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.

''Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018,'' terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Tulisan mengenai SK pencabutan izin frekuensi ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB