Hitekno.com - Profesi sebagai Youtuber dan Selebgram sedang digemari oleh banyak orang, karena pedapatannya yang wah. Bahkan tak cuma jutaan, tapi puluhan juta hingga ratusan bahkan miliaran rupiah.
Melihat kenyataan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang didapatkan Youtuber dan Selebgram akan dikenai pajak.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Selain Kimi Hime, 4 YouTuber Gaming Cantik Ini Wajib Subscribe
''Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,'' kata Sri Mulyani.
Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.
Di sisi yang lain, Menteri Keuangan juga mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
Baca Juga: Nggak Cukup Mobil Mewah, Youtuber Atta Halilintar Beli Moge
''Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,'' kata Sri Mulyani.
''Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field,'' pungkas Menteri Keuangan. (Suara.com/Iwan Supriyatna)
Baca Juga: Jadi YouTuber Sukses, Ini Dia Mobil Mewah Atta Halilintar