Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rabu (6/2/2019), merilis daftar aplikasi yang memuat konten negatif sepanjang 2018. Kemkominfo menobatkan Smule sebagai aplikasi paling vulgar di 2018.
Hasi ini didasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, yang terbanyak diblokir kontennya adalah Smule. Aplikasi ini didapati 613 konten yang diblokir.
Pemblokiran dilakukan kepada aplikai ini karena pakaian yang digunakan oleh talent yang menunjukkan kevulgaran.
Baca Juga: Ramai di Tik Tok, Netizen Bikin Parodi Debat Pilpres 2019
Di urutan kedua ada aplikasi TikTok dengan jumlah 591 laporan. Konten Tiktok banyak dilaporkan karena vulgar (293 konten), isu yang mengganggu dalam bentuk tatto (227 konten).
Selain itu juga menampilkan rokok, minuman keras, dan obat terlarang (48 konten), serta aksi, bahasa, dan erotisme yang tidak pantas dilihat anak di bawah umur.
Kwai Go berada di urutan ketiga dalam daftar aplikasi yang berisi konten negatif. Tercatat ada 424 konten yang diblokir, yang terdiri dari aksi vulgar (172), pakaian yang vulgar (103), aksi berbahaya (79.
Baca Juga: Tampan, Atlet Voli Wanita Ini Ternyata Gemar Main Tik Tok
Dan selebihnya do Kwai Go juga ditemukan erotisme, merokok, minuman keras, hingga penyiksaan hewan.
Untuk aplikasi lainnya yang memuat konten negatif, Kemkominfo menemukannya dari aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten).
Secara umum, Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap 2.334 konten negatif yang dimuat 11 aplikasi live chat selama tahun 2018.
Baca Juga: Pengadilan Cina Gunakan Aplikasi Tik Tok untuk Paksa Lunasi Utang
Kategori pelanggaran paling banyak terkait penampilan vulgar (1.653 konten), diikuti konten yang mengganggu berupa tatto (227 konten), dan konten aksi vulgar yang dilakukan oleh talent-nya (97 konten).
Pelaporan itu diterima Kementerian Kominfo melalui akun Twitter @aduankonten dan website aduankonten.id. Laporan-laporan ditindaklanjuti dengan pemblokiran.
Tindakan Kemkominfo itu sudah disebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Buka Blokir Tik Tok
Itulah aplikasi-aplikasi yang ditemukan banyak konten vulgar atas pantauan Kemkominfo di 2018. Dan Smule yang dinobatkan jadi aplikasi paling vulgar di 2018. (Suara.com/Tivan Rahmat)