Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mendorong penggarapan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Kominfo menginginkan RUU Perlindungan Data Pribadi segera diputuskan.
''Sekarang Kominfo bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kementerian serta lembaga lainnya sudah mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi dan sekarang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019,'' ujar Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kominfo, Donny BU di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Donny BU menjelaskan regulasi yang terkait dengan perlindungan data pribadi di Indonesia belum mencapai titik yang lebih dapat melindungi masyarakat.
Baca Juga: Facebook Kembali Tersandung Masalah Kebocoran Data Pengguna
"Sekarang memang ada peraturan yang melindungi data pribadi, namun masih di level peraturan menteri yang dianggap oleh pihak-pihak masih bersifat sektoral dan dianggap kurang komprehensif," lanjutnya.
Maka dari itu, lanjut Donny BU, diharapkan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diputuskan agar bisa memberikan perlindungan yang komprehensif.
''Harapannya dalam waktu yang tidak lama lagi sepanjang 2019, harusnya sudah bisa diputuskan kita punya undang-undang perlindungan data pribadi. Dengan demikian kita memiliki perlindungan yang komprehensif,'' ungkap Donny BU.
Baca Juga: Bukan Tik Tok, Smule Aplikasi Paling Vulgar di 2018 versi Kemkominfo
Penyalahgunaan data pribadi telah menjadi permasalahan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seiring dengan akselerasi proses transformasi digital yang berlangsung hari ini.
Contoh paling aktual ialah penyalahgunaan data pribadi yang marak dalam bisnis teknologi keuangan (financial technology), melalui pemberian kredit tanpa agunan (KTA).
Modus penyalahgunaan dilakukan melalui pengaksesan data-data pribadi seperti nomor telepon debitur (pengguna layanan).
Baca Juga: Kominfo Identifkasi 175 Konten Hoaks Selama Januari 2019
Jika terjadi telat atau gagal bayar, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengintimidasi debitur, untuk segera melakukan pembayaran. (Suara.com/Liberty Jemadu)