Terkait Wacana Fatwa Haram PUBG Mobile, Kominfo Tunggu Kajian MUI

Kominfo akan melihat hasil kajian MUI sebelum mengambil kebijakan terhadap PUBG mobile.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 26 Maret 2019 | 06:00 WIB
PUBG Mobile. (PUBGMobile)

PUBG Mobile. (PUBGMobile)

Hitekno.com - Menanggapi ramainya wacara fatwa haram PUBG Mobile, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu hasial kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pihaknya masih menunggu kajian dari MUI terkait wacana fatwa haram PUBG Mobile.

Kominfo akan melihat hasil kajian MUI sebelum mengambil kebijakan terhadap PUBG mobile dan game terkait, demikian dikatakan Samuel di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Kota Ini Larang PUBG Mobile, Sudah 10 Orang Ditangkap Polisi

Samuel menerangkan Kominfo tidak mungkin menutup game tersebut tanpa ada dasar yang kuat. Sehingga, kata Samuel pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil kajian MUI terkait fatwa haram tersebut.

Samuel mengatakan ia akan diundang oleh MUI untuk membahas hal itu pada Selasa (26/3/2019) besok.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (25/3/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (25/3/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

''Kita tidak mungkin asal tutup dan pasti ada kajiannya, enggak mungkin juga MUI memberikan rekomendasi tanpa kajian yang mendasar. Kalau memang ada dampak negatif dan dirasakan oleh masyarakat atau perlu pembatasan PUBG, nah ini nanti kita lihat, kita tunggu saja,'' kata Samuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Tencent Larang Bocah di Bawah 13 Main PUBG Mobile, Kecuali Ini

Berkenaan dengan itu, Samuel mengungkapkan Kominfo sendiri telah memberikan pedoman penetapan batasan umur pada semua game yang diklasifikasikan dari umur tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun dan 18 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG mobile masuk kategori games 18+ yang artinya kata Samuel, game tersebut hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas.

Selain itu lanjut Samuel, kekinian pihaknya baru sekedar memberi pedoman pada batasan umur saja belum pada batasan waktu sebagaimana yang telah diujicobakan di India.

Baca Juga: Kocak Banget, Ini Aksi Tretan Muslim Main PUBG Mobile Sambil Kesurupan

''Ya menarik juga itu (pembatasan waktu bermain), harus ada aturannya. Karena kan bagaimana kalau buat game yang lain. Kalau pembatasan itu kan artinya harusnya serempak,'' ungkapnya. (Suara.com/ Muhammad Yasir)

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB