Hitekno.com - Menurut keterangan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan KPU dan Bawaslu akan membahas aturan boleh atau tidaknya buzzer politik melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang.
Dilansir dari Suara.com, ia mengatakan saat ini belum ada aturan terkait larangan buzzer politik melakukan iklan kampanye di masa tenang Pemilu. Tetapi ia mengingatkan peliknya membedakan akun buzzer dan pengguna media sosial awam.
''Nah makanya itu yang buzzer kan akun masyarakat. Pilah-pilihnya bagaimana? Ini yang kita belum tahu. Itu perlu rumusan lebih tegas,'' kata Samuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Kerja Sama dengan Apple TV Plus, Oprah Winfrey Rilis Dua Film Dokumenter
Samuel mengungkapkan pembahasan terkait aturan buzzer politik akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu pekan depan. Sebagai penyelenggara Pemilu kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk merumuskan substansi terkait aturan buzzer politik tersebut.
''Bagaimana kalau individual punya followers 10 juta? Mereka menerima (iklan) berbayar juga, apakah ini termasuk? Nah itu tadi belum diputuskan, karena bagaimana memisahkannya?'' ujar dia.
Sebelumnya, Kominfo telah melarang segala bentuk iklan kampanye di platform media sosial ketika masa tenang. Pihak Kemenkominfo akan memberikan sanksi tegas bagi platform media sosial yang melakukan iklan kampanye saat masa tenang pada 14 April hingga 16 April 2019 nanti menjelang Pemilu. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca Juga: Terlalu Bersemangat Cyduk Penjahat, Polisi Ini Alami Hal Sial