Terkait Masa Tenang Pemilu, Kominfo Bingung Atur Buzzer Politik di Medsos

Menurut Kominfo sangat susah membedakan akun milik buzzer politik dengan akun masyarakat biasa di media sosial.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 26 Maret 2019 | 11:00 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Hitekno.com - Menurut keterangan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan KPU dan Bawaslu akan membahas aturan boleh atau tidaknya buzzer politik melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang.

Dilansir dari Suara.com, ia mengatakan saat ini belum ada aturan terkait larangan buzzer politik melakukan iklan kampanye di masa tenang Pemilu. Tetapi ia mengingatkan peliknya membedakan akun buzzer dan pengguna media sosial awam.

''Nah makanya itu yang buzzer kan akun masyarakat. Pilah-pilihnya bagaimana? Ini yang kita belum tahu. Itu perlu rumusan lebih tegas,'' kata Samuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Kerja Sama dengan Apple TV Plus, Oprah Winfrey Rilis Dua Film Dokumenter

Samuel A Pangerapan (kiri), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementrian Kominfo RI. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)

Samuel mengungkapkan pembahasan terkait aturan buzzer politik akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu pekan depan. Sebagai penyelenggara Pemilu kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk merumuskan substansi terkait aturan buzzer politik tersebut.

''Bagaimana kalau individual punya followers 10 juta? Mereka menerima (iklan) berbayar juga, apakah ini termasuk? Nah itu tadi belum diputuskan, karena bagaimana memisahkannya?'' ujar dia.

Sebelumnya, Kominfo telah melarang segala bentuk iklan kampanye di platform media sosial ketika masa tenang. Pihak Kemenkominfo akan memberikan sanksi tegas bagi platform media sosial yang melakukan iklan kampanye saat masa tenang pada 14 April hingga 16 April 2019 nanti menjelang Pemilu. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Baca Juga: Terlalu Bersemangat Cyduk Penjahat, Polisi Ini Alami Hal Sial

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB