Hitekno.com - Beberapa waktu lalu Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) agar identitas pemilik nomor tersebut dapat dilacak dengan mudah.
Sejak April tahun lalu peraturan tersebut sudah diberlakukan untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya dalam beberapa tahun belakang, Indonesia marak dengan SMS penipuan hingga telepon.
SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu. Pengguna telepon perlu waspada, siapa saja bisa dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer dana.
Baca Juga: Fenomena Setiap Lebaran, Tren Pencarian "Menikah dengan Sepupu" Selalu Naik
Dilansir dari website OJK, kebanyakan pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan.
Meski sudah diberlakukan registrasi nomor yang terbatas, SMS penipuan kini masih saja tersebar kemana-mana.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia membuka layanan laporan FCC OJK.
Baca Juga: Nintendo Mencuri Banyak Perhatian di E3 2019, Ini Penyebabnya
Aduan tersebut bisa langsung dilaporkan dengan berbagai cara, yang pertama apabila menerima SMS dengan bentuk penipuan tersebut hubungi nomor 1-500-655 untuk melaporkan penipuan yang terjadi.
Cara yang kedua, apabila mendapatkan SMS berupa penipuan segera screen capture atau ambil tangkapan layar isi penipuan tersebut lalu kirim ke email [email protected].
Jadi, mulai sekarang lebih perhatikan isi SMS palsu dan penipuan yang masuk di nomor telepon kamu ya.
Baca Juga: Final Fantasy VII Remake, Penampilan Baru Tifa Malah Tuai Pro-Kontra
Jangan lupa laporkan ya di OJK!