Siap-siap, Kominfo Ingin Atur Izin VPN di Indonesia

Kominfo tak melarang VPN, namun ingin mengaturnya.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 13 Juni 2019 | 14:56 WIB
Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)

Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)

Hitekno.com - Virtual Private Network (VPN), ramai setelah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan sementara pada media sosial. Mungkin kamu juga salah satu pemakai aplikasi VPN kemarin?

Pada Mei 2018 kemarin, Kominfo sempat melakukan pembatasan sementara untuk akses media sosial dan chatting untuk melawan penyebaran hoax.

Saat itu, banyak yang mengakali pembatasan sementara tersebut dengan memakai VPN. Dan makin populerlah VPN di kalangan pengguna internet di Indonesia.

Baca Juga: Bahaya! Server VPN Bisa Mengenali Kebiasaan Pengguna

Kominfo pun tidak tinggal diam dengan VPN. Setelah populernya pemakaian VPN, Kominfo berencana untuk melakukan kajian untuk perizinan VPN di Indonesia.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu (12/6/2019).

Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)
Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)

Rencana mengatur VPN muncul setelah masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis ketika pemerintah membatasi akses ke media sosial saat terjadi demonstrasi anarkistis di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.

Baca Juga: Masyarakat Beralih ke VPN, Menkominfo Rudiantara Peringatkan Hal Ini

Pada saat yang sama para pakar keamanan siber juga memperingatkan publik, bahwa VPN gratis justru bisa berbahaya karena sering dijadikan alat oleh penjahat untuk mencuri data-data pribadi warganet atau untuk menanam program jahat pada ponsel.

"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel seperti dilansir Antara.

Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.

Baca Juga: Jangan Gunakan Mobile Banking dengan Aplikasi VPN Gratis, Ini Alasannya

"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

Meski demikian Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Mendadak Laris, Aplikasi VPN Kuasai Top Chart di Android dan iOS

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB