Drone Tak Dikenal Terbang di Bandara Changi, 37 Penerbangan Tertunda

Sekitar 37 penerbangan yang dijadwalkan keberangkatan dan kedatangan di bandara tersebut ditunda.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:15 WIB
Ilustrasi drone. (Jason Blackeye)

Ilustrasi drone. (Jason Blackeye)

Hitekno.com - Sebanyak 37 penerbangan tertunda selama 10 jam setelah drone terlihat melintas terbang di sekitar Bandara Changi Singapura, Selasa (18/6/2019) hingga Rabu lalu.

Selama 10 jam satu dari dua landasan pacu Bandara Changi menyaksikan operasi adanya pesawat tanpa awak yang tak diketahui pemiliknya.

''Untuk memastikan keselamatan operasi pesawat dan penumpang, operasi satu landasan pacu ditunda antara pukul 11 malam hingga 9 pagi keesokan harinya.'' jelas Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, #HBDJokowi Trending di Twitter

CAAS mencatat Bandara Changi di Singapura ini terus beroperasi hanya dengan satu landasan pacu sementara operasi di landasan lainnya ditunda.

Sekitar 37 penerbangan yang dijadwalkan keberangkatan dan kedatangan di bandara tersebut ditunda.

Ilustrasi Drone. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi Drone. (Pixabay/Pexels)

Oleh karena itu, dampaknya satu penerbangan kedatangan dialihkan ke Kuala Lumpur.

Baca Juga: Resmi! PUBG Haram di Aceh

Dilansir dari The Straits Times, tim khusus multi-agensi yang mencakup CAAS Grup Bandara Changi beserta Angkatan bersenjata Singapura dan polisi tengah dikerahkan untuk mencari dan menemukan operasi.

Sementara itu, otoritas mengatakan kasus investigasi ini sedang berlangsung.

''Pihak berwenang mengambil pandangan serius tentang operasi yang salah dari drone yang dapat menimbulkan ancaman terhadap penerbangan atau membahayakan keselamatan pribadi orang lain, oleh karena itu pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan peneakan terhadap mereka yang melanggar peraturan.'' jelas CAAS.

Baca Juga: Tampil Beda, Kini Hadir Realme 3 Diamond Red

Menurut Undang-Undang Pesawat Udara (Keselamatan dan Keamanan Publik) penerbangan drone dalam jarak 5 km dari bandara atau pangkalan udara militer atau di ketinggian di atas 200 kaki (61 m) tanpa izin merupakan pelanggaran.

Nantinya mereka yang menerbangkan drone tanpa izin akan dinyatakan bersalah melanggar peraturan-peraturan ini menghadapi denda hingga 20 ribu dolar atau hingga 12 bulan penjara atau hukuman keduanya.

Baca Juga: Meriahkan Final MSC 2019, Realme Dukung Tim ONIC

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB