Buntut Kasus Cambridge Analytica, Facebook Kena Denda Rp 70 Triliun

Akhirnya ada kelanjutan dari kasus Cambridge Analytica ini.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 15 Juli 2019 | 06:30 WIB
Ilustrasi kantor Facebook.(Unsplash/ Alex Haney)

Ilustrasi kantor Facebook.(Unsplash/ Alex Haney)

Hitekno.com - Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) akhirnya menjatuhkan sanki denda kepada Facebook terkait kasus Cambridge Analytica.

Kasus Cambridge Analytica sendiri sempat heboh beberapa waktu lalu dengan menjerat Facebook menjual data pribadi penggunanya ke pihak luar.

Kelanjutan dari kasus ini, FTC menjatuhkan denda 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70 triliun kepada Facebook karena skandal Cambridge Analytica tersebut.

Baca Juga: Tantang Mark Zuckerberg Lomba, Susi Pudjiastuti Minta Hadiah Fantastis Ini

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting yang menilai Facebook salah karena lalai dalam menjaga data pribadi penggunanya.

Voting tersebut mengungkap, tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sedangkan dua regulator asal Partai Demokrat menolak.

Sekadar pengingat, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna pada awal 2018 lalu. Saat itu, sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.

Baca Juga: Video Deepfake Mark Zuckerberg Tersebar, Begini Komentar Instagram

Ironisnya, data ini diduga disalahgunakan untuk keperluan pemilihan presiden di AS tahun 2016.

Mark Zuckerberg. (Newsroom Facebook)
Mark Zuckerberg. (Newsroom Facebook)

Sejak skandal itu terungkap, FTC terus menggelar investigasi kepada Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.

Namun, denda yang dijatuhkan FTC kepada Facebook dinilai terlalu kecil ketimbang dampak yang mereka timbulkan.

Baca Juga: Data 540 Juta Pengguna Facebook Bocor, Ternyata Ini Penyebabnya

Laman The New York Times melaporkan, nilai tersebut tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan pendapatan Facebook pada 2018 yang ditaksir menembus angka 55 miliar dolar AS (Rp 768 triliun), atau 10 kali lipat dari denda yang dijatuhkan FTC.

Bahkan, untuk hingga April 2019 saja perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut membukukan pendapatannya per kuartal pertama sebesar 15 miliar dollar AS (Rp 209 triliun) dan cadangan kas lebih dari 40 miliar dollar AS (Rp 559,2 triliun).

Selain denda, Facebook juga dituntut FTC untuk menandatangani pernyataan yang berisi pengelolaan data pengguna yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kominfo Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Apakah kasus penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook bakal berhenti di Cambridge Analytica saja? Atau bakal ada kasus-kasus lainnya? (Suara.com/ Tivan Rahmat).

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB