Jika Menemukan yang Lebih Vulgar dari Kimi Hime, Kominfo: Kirim Link-nya!

Kominfo punya tempat pengaduan terkait konten yang dinilai vulgar.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 30 Juli 2019 | 20:30 WIB
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinandus Setu. (Suara.com/Arief Hermawan P)

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinandus Setu. (Suara.com/Arief Hermawan P)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten digital atau video yang dinilai vulgar. Jika menemukan video yang lebih dari Kimi Hime, bisa dilaporkan ke Kominfo.

Himbauan Kominfo ini sekaligus menampik asumsi beberapa pihak yang menilai pemerintah tebang pilih dalam menegakkan regulasi, dalam hal ini pasal 27 UU ITE tentang kesusilaan.

"Kalau ada (video yang lebih vulgar dari Kimi Hime) silakan sampaikan. Memang ada satu-dua konten yang lebih vulgar dari Kimi, jadi tolong sampaikan. (Masyarakat) jangan hanya bilang ada (video hot) saja tapi tidak kirimkan link," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, usai bertemu dengan tim kuasa hukum Kimi Hime pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Puluhan Video Kimi Hime Lenyap dari YouTube, Kenapa?

Menurut pria yang karib disapa Nando ini, pihaknya memang memiliki mesin AIS yang bisa memfilter konten-konten digital yang memuat hoaks, SARA, dan pornografi, termasuk vulgarisme.

Meski begitu, pemerintah memerlukan pengaduan dari masyarakat agar bisa cepat ditindaklanjuti, seperti yang saat ini menimpa Kimi Hime.

Adanya pemblokiran 3 video YouTube Kimi Hime dan 6 video bersyarat (penonton harus lebih dari 18 tahun) yang dilakukan Kominfo adalah karena adanya laporan dari masyarakat yang menyerahkan link video hot Kimi Hime di YouTube lewat aduan konten Kominfo.

Baca Juga: Sebut-sebut Nama Jokowi dalam Video, Ini Maksud Kimi Hime

"Laporan dari masyarakat dengan menyertakan link atau tautan nama website atau akunnya, monggo sampaikan. Kami akan menindaklanjuti semua laporan, tidak hanya kepada Kimi. Kasus Kimi hanyalah momentum pembuka atau pintu masuk, tapi (aturan ini) tidak hanya untuk Kimi," tandasnya.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dan kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari bertemu di Jakarta, Senin (29/7/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dan kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari bertemu di Jakarta, Senin (29/7/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Sekali lagi, Nando juga menjelaskan bahwa Kominfo memiliki layanan pengaduan terkait konten-konten yang bermuatan negatif di internet yang bisa masyarakat laporkan melalui email [email protected], akun Twitter @aduankonten, atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545.

Baca Juga: Kimi Hime Akan Bertemu Menkominfo Rudiantara Pekan Ini

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB