Buang Uang di Jalan untuk Pamer Kekayaan, Pria Ini Malah Diciduk Polisi

Sengaja pamer kekayaan biar viral di media sosial.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 05 Agustus 2019 | 09:00 WIB
Aplikasi keuangan. (Unsplash/Sharon McCutcheon)

Aplikasi keuangan. (Unsplash/Sharon McCutcheon)

Hitekno.com - Tak sedikit orang yang pamer kekayaan di media sosial dengan berbagai cara. Salah satunya pria satu yang yang buang-buang uang ke jalan.

Namun aksi pria ini dalam pamer kekayaan ini malah berujung malang. Ia harus berurusan dengan polisi karena kelakuannya tersebut.

Banyak orang yang sengaja melakukan hal tidak biasa supaya menjadi viral di media sosial. Apapun seolah sah dilakoni demi mengumpulkan banyak likes dan followers.

Baca Juga: Kurang Rp 1.000, Perhitungan Uang Saku Ini Malah Bikin Mikir Keras

Melansir Gulfnews, seorang pria asal Dubai ditangkap polisi setelaha melakukan aksi pamer kekayaan dengan buang-buang uang Dirham di jalan

Videonya memang dengan cepat tersebar dan menjadi viral di media sosial. Tentu membuat dirinya jadi terkenal juga. Namun, ternyata hal itu juga lah yang membuat pria tersebut diamankan pihak kepolisian.

Pria itu diciduk polisi setelah identitasnya terlacak Departemen Kejahatan Siber Kepolisian Dubai. Saat diperiksa, dia mengakui alasannya buang-buang uang di jalan. Rupanya, dia hanya ingin terkenal di media sosial.

Baca Juga: Juragan Pasir Sebar Uang di Jalan, Warga Berebut Hingga Macet

"Dia mengaku membuang uang untuk mendapatkan likes dan followers serta menjadi selebriti di media sosial," ungkap Direktur Keamanan Media Kepolisian Dubai, Kolonel Faisal Al Qassim.

Ilustrasi buang uang. (Shutterstock)
Ilustrasi buang uang. (Shutterstock)

Menurut pihak kepolisian, aksi buang-buang uang di jalan adalah contoh kelakuan tidak beradab. Konsekuensinya adalah penindakan tegas sesuai hukum kejahatan siber Uni Emirat Arab.

Polisi juga memperingatkan para pengguna media sosial untuk selalu mematuhi hukum berlaku. Orang-orang tidak bisa menjadikan ketidaktahuan terhadap hukum sebagai alibi untuk melindungi diri dari jeratan hukum.

Baca Juga: Saking Tak Berharganya, di Negara Ini Uang Dibuang Begitu Saja

"Pasal 29 undang-undang kejahatan dunia maya menyatakan orang-orang yang menerbitkan berita atau desas-desus dengan tujuan mencemooh atau merusak reputasi negara bakal dihukum penjara dan denda hingga 1 juta Dirham," ujar Faisal.

Itulah aksi pria pamer kekayaan dengan buang uang di jalan yang berujung urusan dengan polisi. (Suara.com/ Rima Sekarani Imamun Nissa).

Baca Juga: Sultan Mah Bebas, Balap Sepeda Sambil Bagi-bagi Uang Juga Bisa

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB