Hitekno.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat untuk melakukan pengawasan pada konten digital seperti YouTube, Netflix, Facebook, dan lainnya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara pun memberikan tanggapannya.
Rudiantara mengatakan wacana KPI mengawasi Netflix dan layanan video streaming lainnya ini perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, jangan dilakukan terburu-buru.
"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," tutup Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: 10 Ribu Orang Teken Petisi Online Tolak KPI Awasi Youtube dan Netflix
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPI beroperasi berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang siaran free to air.
"Kalau bicara (dengan) KPI, adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) yang mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Undang-undangnya sendiri belum direvisi," terang Rudiantara.
Ketika apakah KPI punya wewenang untuk mengawasi Netflix dan YouTube, Rudiantara kembali menekankan tentang UU Penyiaran yang menjadi landasan KPI.
Baca Juga: Dilaporkan Kominfo ke YouTube, Video Klip Young Lex Masih Beredar
"Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu free to air. Tapi nanti duduklah kita sama-sama, cek bagaimana caranya," ujar Rudiantara.
Meski begitu, Menkominfo perlu menggarisbawahi bahwa seandainya KPI benar-benar mengawasi Netflix dan sejenisnya, yang perlu ditekankan adalah tujuan pengawasan tersebut.
"Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor? Kalau kita lihat di dunia maya, bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan," tukas Rudiantara.
Baca Juga: Menkominfo Batal Ketemu Kimi Hime, Ini Alasannya
Sebelumnya, pada awal Agustus, KPI mengatakan berencana untuk mengawasi tayangan di internet seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan Netflix.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio pada Senin (5/8/2019) di Jakarta.
Meski demikian Agung mengakui bahwa pengawasan terhadap konten di internet belum bisa dilakukan karena belum diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Menkominfo: Dari Sisi Bisnis, Indonesia Belum Perlu Jaringan 5G
Karena itu Agung berharap DPR segera merevisi UU No 32 Tahun 2002 agar KPI bisa masuk ke ranah konten digital.
Itulah tanggapan Menkominfo, Rudiantara pada rencana KPI awasi konten digital seperti YouTube, Netflix, Facebook, dan lainnya. (Suara.com/ Tivan Rahmat).