Gubernur Anies Ingin Taksi Online Bebas dari Aturan Ganjil-genap di Jakarta

Anies Baswedan siapkan penanda khusus untuk taksi online.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 12 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Senin (17/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Senin (17/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Hitekno.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya ingin membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap yang tengah disosialisasikan di Ibu Kota.

Anies Baswedan berencana memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di wilayah Jakarta agar tak ditindak atau ditilang dalam razia ganjil-genap.

Berbeda dari taksi umum yang muda dikenali dari pelat nomor yang berwarna kuning, taksi online masih menggunakan pelat hitam seperti pada mobil pribadi.

Baca Juga: Salut, Ini Pengorbanan Kakek agar Cucunya Nyaman Tidur di TransJakarta

"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies Baswedan di Jakarta, Senin (12/7/2019).

Anies mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut Anies juga sudah menindaklanjutinya.

"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies Baswedan.

Baca Juga: Jakarta Potensial Jadi Ekosistem Startup Global, Bersaing dengan Seoul

Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap mempersulit mereka.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.

Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan itu mulai efektif berlaku pada 9 September 2019. (Suara.com/ Fakhri Fuadi Muflih).

Baca Juga: Udara Jakarta Terburuk, 5 Kota di Indonesia Ini Bisa Jadi Tempat Pelarianmu

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB