Gubernur Anies Ingin Taksi Online Bebas dari Aturan Ganjil-genap di Jakarta

Anies Baswedan siapkan penanda khusus untuk taksi online.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 12 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Senin (17/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Senin (17/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Hitekno.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya ingin membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap yang tengah disosialisasikan di Ibu Kota.

Anies Baswedan berencana memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di wilayah Jakarta agar tak ditindak atau ditilang dalam razia ganjil-genap.

Berbeda dari taksi umum yang muda dikenali dari pelat nomor yang berwarna kuning, taksi online masih menggunakan pelat hitam seperti pada mobil pribadi.

Baca Juga: Salut, Ini Pengorbanan Kakek agar Cucunya Nyaman Tidur di TransJakarta

"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies Baswedan di Jakarta, Senin (12/7/2019).

Anies mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut Anies juga sudah menindaklanjutinya.

"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies Baswedan.

Baca Juga: Jakarta Potensial Jadi Ekosistem Startup Global, Bersaing dengan Seoul

Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap mempersulit mereka.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.

Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan itu mulai efektif berlaku pada 9 September 2019. (Suara.com/ Fakhri Fuadi Muflih).

Baca Juga: Udara Jakarta Terburuk, 5 Kota di Indonesia Ini Bisa Jadi Tempat Pelarianmu

Berita Terkait
Berita Terkini

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menghadirkan IDCamp Gen AI Bootcamp 2024: Generative Teacher dan IDCamp for Disabilities...

internet | 12:35 WIB

Spotify memiliki sejumlah fitur untuk para pengguna yang bisa dinikmati di liburan akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru...

internet | 17:57 WIB

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB