Hitekno.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya ingin membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap yang tengah disosialisasikan di Ibu Kota.
Anies Baswedan berencana memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di wilayah Jakarta agar tak ditindak atau ditilang dalam razia ganjil-genap.
Berbeda dari taksi umum yang muda dikenali dari pelat nomor yang berwarna kuning, taksi online masih menggunakan pelat hitam seperti pada mobil pribadi.
Baca Juga: Salut, Ini Pengorbanan Kakek agar Cucunya Nyaman Tidur di TransJakarta
"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies Baswedan di Jakarta, Senin (12/7/2019).
Anies mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut Anies juga sudah menindaklanjutinya.
"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies Baswedan.
Baca Juga: Jakarta Potensial Jadi Ekosistem Startup Global, Bersaing dengan Seoul
Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap mempersulit mereka.
Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.
Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan itu mulai efektif berlaku pada 9 September 2019. (Suara.com/ Fakhri Fuadi Muflih).
Baca Juga: Udara Jakarta Terburuk, 5 Kota di Indonesia Ini Bisa Jadi Tempat Pelarianmu