Hitekno.com - SO, pemuda 20 tahun diamankan pihak kepolisian karena dugaan penyebaran konten pornografi. Ia ditangkap setelah memamerkan alat kelamin saat video call dengan aplikasi WhatsApp.
Pemuda ini nekat memamerkan alat kelamin miliknya kepada seorang perempuan yang baru saja dikenalnya lewat video call aplikasi WhatsApp.
Diwartakan Suara.com, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyangka SO melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Juara Dunia Fortnite Digrebek Polisi, Ini Kisahnya
"Pelaku diciduk polisi di di Kampung Tomia, RT/RW 002/008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitr pukul 18:00 WIT pada Kamis (8/8/2019) kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (10/8/2019).
SO diciduk setelah penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh DI alias Dewi beberapa waktu lalu.
"Tim penyidik dari unit satu subdit lima Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan SO di kediamannya yang berada di kawasan Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi. Sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan pelaku yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Niat Sok Keren di Foto, Remaja Ini Malah Terciduk Polisi
Ohoirat menjelaskan, tersangka SO diduga melakukan perbuatan pornografi pada tanggal 25 April 2019 pukul 00:30 WIT.
Saat itu tersangka sementara berada di rumahnya dengan memegang handphone sambil menekan nomor secara acak kemudian terhubung dengan nomor korban, selanjutnya tersangka menyimpan nomor korban dan terlihat bahwa korban menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kemudian tersangka melakukan chating dengan korban untuk berkenalan, lalu sekitar pukul 01:00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan kemaluan tersangka. Korban terkejut akan hal tersebut kemudian korban langsung mematikan panggilan video dari tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Spanduk dari Polisi Ini Auto Nampar Orangtua, Pesannya Sangat Dalam!
Keesokan harinya tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 11:00 WIT korban DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, sambil menanyakan aksi yang dilakukan oleh tersangka.
Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi tersangka itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka.
Sekitar pukul 14:30 WIT, korban datang melaporkan tersangka SO sambil menunjukkan barang bukti video dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku kemarin.
Baca Juga: Buang Uang di Jalan untuk Pamer Kekayaan, Pria Ini Malah Diciduk Polisi
"Tersangka SO, dijerat dengan UU ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau pornografi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah HP warna putih yang didalamnya terdapat sebuah kartu memory dan sebuah kartu sim Indosat," tutup dia.
Itulah aksi pemuda pamer alat kelamin ke wanita yang baru dikenalnya lewat video call aplikasi WhatsApp. (Suara.com/ Liberty Jemadu).