Pidato Jokowi di DPR Bahas Masalah Perlindungan Data Pribadi

Membacakan pidato kenegaraan di Sidang Umum DPR/MPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap perlindungan data pribadi.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 17 Agustus 2019 | 06:45 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 [Dok : DPR]

Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2019 [Dok : DPR]

Hitekno.com - Presiden RI Joko Widodo membacakan pidato kenegaraannya di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (16/8/2019). Pidato Jokowi di DPR ini memuat banyak hal.

Salah satu pembahasan dari pidato Jokowi tersebut adalah perlindungan data pribadi kepada masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, orang nomor 1 di Indonesia itu mengimbau agar aturan mengenai perlindungan data harus segera dirampungkan.

Baca Juga: Balas Soal Sewu Kuto, Cuitan Jokowi Malah Bikin Bingung Netizen

Terlebih di era digital seperti sekarang ini, data pribadi bisa menjadi gerbang pembuka bagi kejahatan siber.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," terang Jokowi dalam pidatonya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menganjurkan agar regulasi perlindungan data tersebut nantinya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: Tertangkap Kamera, Ini Momen Jokowi Ikut Didi Kempot Berdendang Sewu Kuto

"Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tegas Jokowi.

Ilusrasi Perlindungan Data Pribadi. (Pixabay/geralt)
Ilusrasi Perlindungan Data Pribadi. (Pixabay/geralt)

Saat ini, masalah perlindungan data pribadi tengah menjadi pembahasan hangat banyak kalangan, seiring maraknya kasus jual beli data pribadi dalam bertransaksi secara elektronik.

Hingga kini, masalah kedaulatan data masih berpijak pada Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang PSTE yang sekarang sedang direvisi. Salah satu isi yang diajukan dalam revisi itu akan membahas adanya penempatan data center.

Baca Juga: Mirip Jokowi dan Prabowo, Dua Driver Ojol Ini Jadi Viral

Itulah pidato Jokowi yang terkait dengan perlindungan data pribadi kepada masyarakat Indonesia. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB