Hitekno.com - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan blokir internet di Papua sejak 21 Agustus 2019. Kebijakan ini telah berlangsung 5 hari lamanya, dan belum ada kepastian kapan dicabut.
Terkait kebijakan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meminta maaf atas kebijakan blokir internet di Papua ini.
"Saya meminta maaf kepada teman-teman yang terdampak ini. Sekali lagi, ini bukan hanya saya dan ini kepentingan bangsa," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: 3 Temuan Warganet, Jejak Digital Korlap Aksi di Asrama Papua Terkuak
Meski minta maaf, Rudiantara juga mengaku pihaknya belum tahu kapan blokir internet di Papua bisa dicabut.
"Kalau target kan, saya tidak bisa menargetkan, kecuali membangun seperti membangun Palapa Ring, paling banyak di Papua," tambah Rudiantara seperti dilansir Antara.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa blokir internet di Papua berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, khususnya UU ITE.
Baca Juga: Jadi Saksi di Kasus Mahasiswa Papua, Sosok Tri Susanti Bikin Netizen Heran
"Di dalam UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia pada Pasal 28 J dan itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku. Nah, di UU ITE itu justru pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran konten yang sifatnya negatif. Justru kalau saya tidak lakukan, saya tidak taat UU," beber Rudiantara.
Sebelumnya sejumlah organisasi sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes pemblokiran internet di Papua. Mereka menilai blokir internet melanggar hak asasi manusia dan menghalangi kerja wartawan.
Sampai kapan kebijakan blokir internet di Papua ini akan terus berlangsung? (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Sempat Persulit Akses Internet di Papua