Hitekno.com - Sudah sepekan pemerintah pusat lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan kebijakan blokir internet di Papua.
Kebijakan Kominfo untuk blokir Internet di Papua ini menimbulkan kontroversi.
Yang juga menarik, di Papua pemerintah memberlakukan blokir internet hampir secara keseruhan. Penduduk di pulau paling timur Nusantara itu hanya bisa menggunakan SMS serta telepon.
Baca Juga: Minta Penjelasan Blokir Internet di Papua, Ombudsman Panggil Rudiantara
Kebijakan ini berbeda ketika saat pemerintah mengatasi kerusuhan di Jakarta di tengah panasnya suasana pemilihan umum pada Mei lalu.
Ketika itu Kominfo hanya membatasi akses internet, mempersulit publik mengunggah dan mengunduh foto serta video di aplikasi pesar serta media sosial.
Lantas, mengapa Kominfo mengambil kebijakan berbeda antara di Tanah Papua dan Jakarta?
Baca Juga: Bandingkan dengan Jakarta, Netizen Tuntut Kompensasi Internet Mati di Papua
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menguraikan alasannya ketika ditemuai wartawan usai memenuhi panggilan Ombudsman di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan pembatasan terhadap akses medsos tidak bisa dilakukan per wilayah, melainkan per negara. Dengan kata lain, jika ingin membatasi akses ke media sosial di Papua, maka seluruh Indonesia juga akan merasakan dampaknya.
"Karena teknologi pembatasan tidak bisa dilakukan secara regional terhadap medsos. Jadi, pembatasan tidak bisa regional," tutur Semuel di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Baca Juga: Banyak Keluhan, Gubernur Papua Minta Pemerintah Pusat Buka Blokir Internet
Secara terpisah, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengamini pernyataan Semuel. Alvin menjelaskan, teknologi yang dimiliki Indonesia saat ini belum mampu melakukan pemblokiran berdasarkan media sosial tertentu saja.
"Misalnya suatu platform medsos kalau dibatasi hanya untuk Papua itu belum bisa. Kalau dibatasi, ya seluruh Indonesia terbatasi. Nah, kami tadi juga bahas bahwa akses medsos saat ini terbanyak adalah menggunakan ponsel," imbuh Alvin.
Akibatnya, hingga sekarang warga di Papua hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi berupa telepon dan SMS saja.
Baca Juga: Tak Tahu Sampai Kapan Blokir Internet di Papua, Menkominfo Minta Maaf
Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta Kominfo untuk mengevaluasi pemblokiran akses internet di Papua selama satu pekan ini, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap internet setara dengan kebutuhan pokok lainnya, misalnya listrik.
"Jadi, yang tadi kami garis bawahi adalah kami mengingatkan Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat itu mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan," tutup Alvin.
Itulah penjelasan perbedaan blokir internet di Papua dengan pembatasan akses di Jakarta menurut Kominfo. (Suara.com/ Tivan Rahmat).