Langgar Privasi Pengguna di Bawah Umur, YouTube Didenda Rp 2,8 Triliun

YouTube Kids diketahui telah melanggar privasi pengguna di bawah umur.

Agung Pratnyawan | Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Selasa, 03 September 2019 | 16:45 WIB
Ilustrasi anak bermain gadget. (Pixabay/ StockSnap)

Ilustrasi anak bermain gadget. (Pixabay/ StockSnap)

Hitekno.com - Pada hari Jumat (30/08/2019), Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal telah resmi menyelesaikan tuntutan privasi federal terhadap YouTube. Tuntutan itu mengharuskan Google membayar denda antara 150 juta hingga 200 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun hingga Rp 2,8 triliun.

Kelompok konsumen yang tergabung dalam Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) memberikan tuduhan terhadap Google terkait pengumpulan data dan penargetan iklan di YouTube.

Sebuah laporan dari Potilico mengatakan bahwa komisaris FTC memberikan suara 3 banding 2 untuk menyetujui penjatuhan denda terhadap perusahaan induk dari YouTube, Google.

Baca Juga: Masuk 8 YouTuber Terkaya di Dunia, Ini Penghasilan Atta Halilintar Perhari

Penjatuhan denda itu akan ditinjau kembali oleh Department of Justice sebagai bagian dari penyelesaian.

Namun berdasarkan laporan dari Business Insider, Google dikabarkan telah menerima pemberitahuan dan siap dalam membayar denda sebesar 200 juta dolar AS atau Rp 2,8 triliun.

YouTube Kids dengan berbagai pembaruan khusus yang diluncurkan pada 5 September 2019 disoroti oleh FTC.

Baca Juga: Buntut Kasus Cambridge Analytica, Facebook Kena Denda Rp 70 Triliun

Beberapa tuduhan yang dimaksud termasuk video kekerasan atau "dewasa" yang tampaknya dipasarkan untuk anak-anak.

Ilustrasi YouTube Kids. (Play Store)
Ilustrasi YouTube Kids. (Play Store)

Layanan video juga telah melarang iklan yang ditargetkan pada pada video anak-anak.

Itu membuat video secara signifikan kurang menguntungkan bagi pembuat dan mengancam seluruh genre konten YouTube.

Baca Juga: Salut, Netizen Galang Dana untuk Bantu Denda Sopir Bus Transjabodetabek

Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak (COPPA) mengharuskan perusahaan untuk meminta izin orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.

Platform YouTube Kids dituntut karena melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah AS terutama terkait privasi pengguna.

Dikutip dari The Verge, meski telah dijatuhi denda, Senator Ed Merkey masih menganggap itu sebagai "penyelesaian partisan" dan menyindir denda terlalu rendah.

Baca Juga: Balas Dendam karena Huawei, China Akan Boikot Apple?

YouTube Kids. (Play Store)
YouTube Kids. (Play Store)

"Sekali lagi, FTC ini tampaknya telah membiarkan perusahaan membiarkan perusahaan yang kuat dan besar lolos dengan denda nominal karena melanggar privasi online," komentar Markey.

Saat Facebook tersandung kasus privasi pengguna dengan Cambridge Analytica, perusahaan itu didenda sebesar 5 miliar dolar AS atau Rp 71 triliun.

Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan pendapatan Facebook yang mencapai 55 miliar dolar AS atau Rp 782 triliun.

Kelompok advokasi konsumen, Public Citizen, masih kurang puas dengan denda yang diberikan.

Mengingat privasi pengguna di bawah umur yang harus dijaga dan pendapatan YouTube yang fantastis, mereka berharap bahwa Google dijatuhi denda puluhan miliar dolar AS atau ratusan triliun rupiah.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB