Hitekno.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mencabut blokir internet di Papua dan Papua Barat. Namun pencabutan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap.
Setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua, mulai Rabu (4/9/2019) pukul 23.00 WIT.
Secara bertahap, pemerintah mulai membuka blokir internet di Papua dan Papua Barat. Beberapa layanan dan akses internet segera bisa dirasakan.
Baca Juga: Mulai 4 September 2019 Blokir Internet di Papua Turun ke Level Kabupaten
Pembukaan blokir atas layanan data internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yang meliputi Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo, dan Nabire akan terus dipantau situasinya dalam 1 atau 2 hari ke depan.
Sedangkan di Provinsi Papua Barat, pembukaan blokir atas layanan data internet juga menghampiri 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat, yaitu Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Baca Juga: Blokir Internet di Papua Akan Dicabut 5 September 2019, Tapi Ada Syaratnya
Sedangkan untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam 1 atau 2 hari ke depan.
Kominfo juga menyatakan bahwa pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal.
Selain itu, kebijakan Kominfo ini juga didasari pertimbangan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait dengan isu Papua yang mulai menurun. (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Baca Juga: Kominfo Akui Sebanyak 300.000 Url Hoaks Terkait Papua Disebar di Internet