Hitekno.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, telah mengeluarkann laran pada pemberian nama produk dengan kata-kata tertentu. Larangan MUI Sumatera Barat ini pun menjadi ramai dan viral di Twitter.
Menurut aturan baru yang dikeluarkan MUI Sumatera Barat, nama produk tidak boleh menandung nama neraka, setan, dan iblis.
Terutama untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. Alasannya dilarang di dalam Islam yaitu "Manhiy ‘Anhu".
Baca Juga: Punya Nama Sama dengan Fahri Hamzah, Remaja Ini Bagikan Curhatan Sedih
Kabar tersebut tentu menarik perhatian sebagian besar netizen yang menjadi pecinta makanan pedas, karena produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan "iblis" biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.
Bermula dari akun Twitter @Sam_Ardi yang mengunggah foto berupa Putusan dan Rekomendasi Rapat Koordinasi Daerah yang dikeluarkan oleh MUI Sumatera Barat pada 29 September, ia mengucapkan selamat tinggal kepada mie setan, ceker iblis, dan keripik neraka.
Netizen lain pengguna Twitter pun meninggalkan beragam komentar pada postingannya. Bahkan saking ramainya postingan ini hingga viral di Twitter.
Baca Juga: Nama Hero Mobile Legends Diplesetkan Jadi Jajanan Warung, Memenya Kocak!
Tak sedikit yang menyayangkan keputusan MUI Sumatera Barat namun sebagian lagi menyarankan agar memberi nama produk dengan tambahan kata "halal" agar diperbolehkan MUI.
Unggahan itu telah dibagikan sebanyak lebih dari 1.200 kali ke sesama pengguna Twitter.
"MUI sampai ngurus begituan? Hanya tulisan nama produk dan makanan jadi haram," tulis akun @OntaKaum.
Baca Juga: Mirip dengan Bahasa Indonesia, Nama Produk IKEA Ini Malah jadi Plesetan
"Ganti mie khilafah, ceker sar'i, keripik jannah," komentar @Achharisbonek.
"Seblak MUI," tambah @Syaitoonn.
"Gimana ini, udah banyak banget aku makan mie setan. Udah berapa numpuknya dosa aku ini?" ungkap @anggit_pange.
Baca Juga: Ramai Bahas Nama Anak, Netizen Beri Usul Oryza Sativa dan Lainnya
"Kalau bakso aci ganteng sama bakso aci gendut gimana ya? Itu body shamming hukumnya apa?" cuit @andhianyput.
Itulah larangan MUI Sumatera Barat terkait nama produk yang viral di Twitter. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).