Hitekno.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan unggahan gambar yang memperlihatkan keterangan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebar ujaran kebencian di media sosial terancam dipecat.
Tak tanggung-tanggung, postingan tersebut turut mencatut beberapa institusi pemerintahan, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informarmatika (Kominfo), hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Terkait postingan yang menjadi viral di Twitter, Instagram, dan Facebook itu, Kominfo menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Baca Juga: Sudah Tegang Dikira Mau Menangkap Ular, Ending Video Ini Bikin Kesal
"Bukan dari Kementerian Kominfo," singkat Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Minggu malam (13/10/2019).
Senada dengan Kominfo, BKN juga menyampaikan bahwa postingan tersebut bukan bersumber dari pemerintah.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," cuit BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Baca Juga: Emak-emak Pamer Pakai Emas Total Rp 2,8 Miliar, Netizen: Ginjalku Bergetar
Seandainya ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan perilaku, masyarakat diharapkan menyampaikannya kepada PPK.
"Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah-marah pada mimin," tutup admin Twitter BKN. (Suara.com/Tivan Rahmat)
Baca Juga: Ada Toko Jual Beli Ketombe, Buat Apa?