Hitekno.com - Sudah bukan rahasia lagi kalau content creator di YouTube atau Youtuber bisa mendapatkan penghasilan fantastis. Namun ingat, mereka juga harus bayar Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau kepada para youtuber yang telah berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun agar memenuhi kewajibannya untuk bayar pajak sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun maka wajib bayar pajak.
Baca Juga: Fantastis! Segini Penghasilan Channel YouTube Baim Wong
"Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia, dia jadi youtuber kalau penghasilannya di atas PTKP ya wajib bayar PPh secara self assesement," kata Suryo di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Suryo menegaskan pihaknya akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan membeda-bedakan dengan pewajib pajak lainnya jika mereka tidak bayar pajak.
"Jadi penanganannya sama seperti yang lainnya, hanya moda dia berjualannya mungkin beda. Itu yang perlu kita garisbawahi, moda berjualannya beda," beber Suryo seperti dilansir Suara.com dari Antara.
Baca Juga: Heboh Kasus Plagiat, Segini Penghasilan Channel YouTube Calon Sarjana
Ia mengatakan bahwa Dirjen Pajak sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.
Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada youtuber yang tidak mau bayar pajak.
"Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018," katanya.
Baca Juga: Masuk 8 YouTuber Terkaya di Dunia, Ini Penghasilan Atta Halilintar Perhari
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
"Nanti kalau dia enggak setor, ya balik yang dikatakan Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) tadi. Di lihat data ada enggak lalu ditindaklanjuti," katanya.
Youtuber dan yang lainnya, alangkah baiknya sadar diri untuk lapor dan bayar pajak daripada ditindak Dirjen Pajak. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Sebulan Raup Miliaran Rupiah, Segini Pendapatan Ria Ricis dari YouTube