Hitekno.com - Layanan konten streaming film, Netflix ternyata sedang diuber-uber pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menginginkan Netflix untuk bayar pajak di Indonesia.
Seperti diketahui, Netflix adalah perusahaan asing yang layanannya tersedia di Indonesia. Maka karena itu, Menkominfo mendesak Netflix untuk membayar pajak.
Menyoal kabar pajak Netflix yang belakangan ini kembali menjadi buah bibir, pungutan pajaknya akan menunggu hasil omnibus law perpajakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Sah! Jadi Menkominfo yang Baru, Ini Sepak Terjang Johnny G. Plate
"Itu tugas Menkeu, tapi terkait dengan (sektor) digital, yang bisa saya sampaikan saat ini adalah kami sedang menyusun omnibus law perpajakan, termasuk perekonomian digital, termasuk di situ Netflix juga sedang diatur," terang Menkominfo di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Di sisi lain, johnny plate mengatakan bahwa pihak Netflix sangat kooperatif kepada pemerintah dan bersedia mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Netflix, lanjut Menkominfo, mengetahui bahwa keterbukaan terhadap pemerintah merupakan syarat mutlak agar perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa mengembangkan bisnisnya di Tanah Air.
Baca Juga: KPI Berambisi Awasi Netflix dan YouTube, Ini Tanggapan Menkominfo
"Tidak hanya siap pajak, mereka juga terbuka untuk membantu literasi kebangsaan kita," pungkas Menkominfo.
Sebagai informasi, ranah yang dijadikan Omnibus Law adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
Akankah desakan Menkominfo berhasil membuat Netflix membayar pajak di Indonesia? (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Baca Juga: 10 Ribu Orang Teken Petisi Online Tolak KPI Awasi Youtube dan Netflix