Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Angkat Bicara

Johnny Plate sebelumnya juga mengkritik soal pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 07 Desember 2019 | 16:26 WIB
Logo TVRI. (TVRI)

Logo TVRI. (TVRI)

Hitekno.com - Sempat ramai pencopotan sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI. Terkait hal ini,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate buka suara.

Pada Jumat (6/12/2019), Menkominfo Johnny Plate sedikit mengungkap soal kisruh pencopotan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI tersebut.

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Menkominfo  mengaku melakukan pertemuan terpisah untuk mendengar keterangan dari dua belah pihak terlebih dahulu sebelum berusaha menjembatani kisruh itu.

Baca Juga: Menkominfo Minta Netflix Bayar Pajak di Indonesia

Ia mengatakan, secara umum keterangan yang didapatnya adalah langkah-langkah yang dilakukan Dewas dan koreksi yang diharapkan oleh Dewas dilakukan oleh direksi LPP TVRI.

Sebaliknya, lanjut dia, juga langkah-langkah yang dilakukan oleh direksi dan koreksi yang diharapkan dilakukan oleh Dewas.

"Saya mendengar keduanya. Akan tetapi, tentu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masalah ini harus diselesaikan di internal TVRI terlebih dahulu," ucap Johnny Plate seperti dimuat Suara.com.

Baca Juga: Aturan IMEI Segera Berlaku, Kominfo Gelar Sosialiasai di Batam

Menurut dia, dalam kisruh internal lembaga, sudah biasa masing-masing kubu melihat keunggulan dan kelebihan sendiri serta kelemahan pihak sebelah.

Dirut TVRI Helmy Yahya. (Instagram/ helmyyahya)
Dirut TVRI Helmy Yahya. (Instagram/ helmyyahya)

Plate sebelumnya juga mengkritik soal pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI yang dinilainya multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Plate meminta agar surat itu dikoreki.

"Perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," kata Menkominfo.

Baca Juga: Huawei, Perguruan Tinggi, dan Kemkominfo Bertemu, Ini Isu yang Dibahas

Pada hari Rabu (4/12/2019) lalu, DewasTVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Dirut TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017—2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Kita tunggu saja perkembangan kabar pencopotan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI tersebut. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Kominfo Rencanakan Frekuensi untuk 5G di Indonesia

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB