Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan kesiapannya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI.
Hal ini karena pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.
Menkominfo mengatakan, DPR RI secara umum telah menyetujui RUU tersebut. Saat ini, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.
Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Angkat Bicara
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny G Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Penyusunan RUU PDP ini, kata Menkominfo, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," katanya.
Baca Juga: Menkominfo Minta Netflix Bayar Pajak di Indonesia
Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.
Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.
Baca Juga: Data Pribadi Dijual Murah di China, Rp 20 Ribu Dapat 5.000 Wajah Orang
Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi; pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan; pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi; serta Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.
Terakhir, pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.
Baca Juga: Pidato Jokowi di DPR Bahas Masalah Perlindungan Data Pribadi
"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan. [Suara.com/ Stephanus Aranditio].