Hitekno.com - Netizen dibuat geger atas penampakan sebuah akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs pornografi Pornhub. Kabar tersebut langsung viral di Twitter dan ramai oleh netizen di media sosial.
Kabar viral ini dimulai di Twitter ketika seorang netizen dengan akun bernama @sl**py*ea*b*n*o membagikan thread yang mempertanyakan apakah akun dengan nama Kemkominfo terverifikasi benar-benar merupakan akun Kemkominfo atau bukan.
"Bro, apakah ini aksi pamer terbesarmu di 2019? Akun Pornhub terverifikasi? @kemkominfo" cuit @sl**py*ea*b*n*o.
Baca Juga: Menakjubkan, BMKG Rilis Gerhana Matahari Cincin Sempurna di Singkawang
Thread yang dibagikan berhasil viral di Twitter setelah mendapatkan lebih dari 2.600 Retweet dan 1.500 Like.
Setelah tim HiTekno.com menghubungi pihak Kemkominfo, Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, langsung memberikan tanggapan pada kabar yang viral tersebut.
Melalui siaran pers yang dibagikan, Kemkominfo membagikan tanggapan yang terdiri dari beberapa poin penting.
Baca Juga: Akun "Kemkominfo" Terverifikasi Nongol di Situs Pornhub, Netizen Heboh!
Poin utama yang disampaikan menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau bahkan member terverifikasi oleh Pornhub.
Mereka juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati situs Pornhub dan menyatakan keberatan atas penggunaan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Kemkominfo dalam menanggapi akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di Pornhub:
Baca Juga: Diblokir Permanen oleh Kominfo, Ini 6 Fakta Menarik Mengenai IndoXXI
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub.com, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.
2. Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3. Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Minta Netflix Bayar Pajak di Indonesia
4. Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
5. Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
6. Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Itulah tadi tanggapan Kemkominfo terhadap kabar viral adanya akun yang mengatasnamakan lembaga tersebut di Pornhub, sudah clear ya netizen?