Hitekno.com - Sejak Rabu (8/1/2020) pagi, hashtag #BebaskanSudarto bertengger di trending topik Twitter Indonesia. Ada apa hingga netizen ramai membahasnya di Twitter?
Hashtag #BebaskanSudarto dikait-kaitkan dengan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang.
Diketahui, Sudarto ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Ia diduga ditangkap berkaitan dengan unggahan soal larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga: Trending, Netizen Berikan Komentar Sadis Tanggapi Kasus Reynhard Sinaga
Penangkapan Sudarto menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan warganet di Twitter sampai meramaikan tagar #BebaskanSudarto.
Pantauan HiTekno.com, tagar #BebaskanSudarto mulai menggema di lini masa Twitter pada Rabu (8/1/2020) pagi. Kekinian, telah ada 9.564 cuitan yang memakai tagar tersebut.
Netizen di Twitter mendesak polisi agar Sudarto dibebaskan. Mereka merasa penangkapan Sudarto tidak tepat.
Baca Juga: Jakarta Banjir, Hashtag #AniesGabisakerja Trending di Twitter
Sejumlah tokoh politik pun ikut meramaikan tagar #BebaskanSudarto hingga bertengger di trending topik Twitter.
Misalnya politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang mengunggah ulang cuitan dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto.
Damar membagikan kabar tentang keberadaan Sudarto yang masih diperiksa oleh polisi pada 8 Januari 2020 pukul 00.05 WIB.
Baca Juga: Netizen Gaungkan #terimakasih2019 dan #Goodbye2019Welcome2020 di Twitter
"Pak Sudarto masih berada di Polda Sumbar, menjalani pemeriksaan. Masih belum jelas apakah akan langsung ditahan/diperbolehkan pulang oleh penyidik. Ada info tentang keluarganya juga. Istrinya masih shock. Belum mau dihubungi siapapun," tulis Damar, seperti dikutip Suara.com, Rabu (8/1/2020).
Politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga membuat cuitan dengan tagar #BebaskanSudarto.
"Polri perlu meninjau ulang langkah hukum yang dilakukan terhadap Sudarto, terlebih ada bukti bahwa Sudarto posting di FB tanggal 22 Desember setelah BBC menulisnya jadi berita tanggal 20 Desember. #BebaskanSudarto," tulis Ferdinand.
Baca Juga: IndoXXI Diblokir, Netizen Kenang Tempat Rental DVD Ini di Twitter
Untuk diketahui, Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Itulah keramaian netizen dalam hashtag #BebaskanSudarto yang membuatnya bertengger di trending topik Twitter Indonesia. (Suara.com/ Rifan Aditya).