Hitekno.com - Akun Twitter @zarazettirazr membuat cuitan tentang Reynhard Sinaga, warga Indonesia yang dihukum seumur hidup atas dakwaan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria di Inggris.
Cuitan itu diunggah pada 7 Januari 2020. Akun @zarazettirazr melampirkan tautan berita dari Kumparan yang berjudul "KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga".
Dalam cuitan itu, @zarazettirazr juga menambahkan narasa seperti berikut:
Baca Juga: Jadi Sorotan, Wajah Reynhard Sinaga Penuhi Halaman Depan Media Inggris
"Jangan sampai penjahat kelamin ini dipulangkan ke tanah air. Kuatir dianggap lucu2 an dan diam2 dapat keringanan hukum".
Unggahan tersebut telah mendapat 222 retweet dan 608 suka saat tangkapan layar diambil.
Benarkah Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air?
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Reynhard Sinaga, Berawal dari Smartphone
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, pernyataan Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air adalah tidak benar.
KBRI London hanya memberikan perlindungan hukum untuk Reynhard Sinaga dalam bentuk advokasi bantuan hukum atau pendampingan selama persidangan serta mendapat pengacara.
Baca Juga: Terungkap Chat WA Mengerikan Reynhard Sinaga, Sebar Foto Korban Seperti Ini
Upaya perlindungan WNI di luar negeri ini berdasarkan Vienna Convention 1961 yang kemudian diturunkan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018, terutama di bab IV pasal 8 mengenai bentuk perlindungan kekonsuleran.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Reynhard telah dijelaskan dalam artikel berita Kumparan yang tautannya dilampirkan dalam cuitan @zarazettirazr itu.
Status hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Reynhard sudah inkracht atau berstatus hukum tetap.
Baca Juga: Bahas Tentang Gay dan Seks, Judul Tesis Reynhard Sinaga Jadi Sorotan
Penjelasan perlindungan hukum untuk Reynhard juga dimuat dalam artikel Antara News yang menyebutkan bahwa KBRI London menghormati keputusan hukum terkait kasus Reynhard Sinaga. Berikut kutipan beritanya.
[…] London (ANTARA) – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya, "Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya. […]
Kesimpulan
KBRI London hanya memberikan bantuan advokasi hukum kepada Reynhard Sinaga. Bantuan hukum merupakan kewajiban bagi negara terhadap warga negaranya, termasuk Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018.
Akun @zarazettirazr yang soal Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air tidak tepat. Sebab hukuman yang dijatuhkan kepada Reynhard sudah inkracht.
Itulah hasil cek fakta turnbackhoax.id terkait cuitan @zarazettirazr tentang Reynhard Sinaga. (Suara.com/ Rifan Aditya).