Ramai Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar!

Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA merasa nama dan lembaganya dicatut dalam pemberitaan fatwa haram Netflix.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 23 Januari 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi Netflix. (Pixabay)

Ilustrasi Netflix. (Pixabay)

Hitekno.com - Netizen di media sosial tengah dihebohkan dengan kabar fatwa haram Majelis Ulama Indonesia  (MUI) pada Netflix. Terkait keramaian ini, pihak MUI memberikan penjelasannya.

Seperti diketahui, media sosial sedang dipanaskan oleh pembahasan layanan video streaming Netflix haram.

MUI membantah pihaknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan video streaming Netflix di Indonesia.

Baca Juga: Netflix Tuai Kontroversi, Jokowi Diminta Buat Perpres

Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, yang dihubungi di Jakarta, Kamis (23/1/2020) mengatakan ia tak pernah mendengar wacana fatwa haram Netflix.

"Saya sendiri enggak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix," beber Hasanuddin.

Padahal dalam siaran pers yang beredar luas di kalangan wartawan, nama Hasanuddin disebut meminta agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Baca Juga: Netflix Dituding Telah Rugikan Negara Rp 629,76 Miliar, Kenapa?

"Tanya narasumber yang memfatwakan haram itu siapa? Tanya orangnya. Katanya ada pernyataan saya di medsos (media sosial) ya? Itu sama sekali enggak benar," tegas Hasanuddin.

Netflix. (unsplash/freestocks)
Netflix. (unsplash/freestocks)

"Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram," lanjut Hasanuddin.

Sebelumnya diwartakan bahwa MUI siap mengeluarkan fatwa jika Netflix terbukti memuat konten negatif.

Baca Juga: Masih Blokir Netflix, Ini Penjelasan Telkom

Jika ada konten negatif yang masih tayang Netflix, pemerintah melalui Kominfo seharusnya melakukan tindakan berupa pemblokiran.

Itulah penjelasan MUI terkait kehebohan fatwa haram terhadap Netflix yang membuat heboh netizen di media sosial. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

Baca Juga: Reaksi Kocak Netizen Sambut Kemendikbud Gandeng Netflix, Bikin Ngakak!

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB