Hitekno.com - Pembahasan netizen akan Sunda Empire di media sosial tak ada habisnya, bahkan semakin memanas. Terlebih ketika polisi sudah turun tangan.
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sumber pendanaan kelompok Sunda Empire yang dipakai setiap menggelar kegiatan.
Dana yang dipakai Sunda Empire disebutkan berasal dari iuran anggotanya.
Baca Juga: 4 Klaim Sunda Empire yang Bikin Geleng Kepala, Termasuk Tatanan ABCD
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan Sunda Empire sejauh ini tidak memiliki keraton atau markas, sehingga setiap kali berkegiatan selalu dilakukan di luar ruangan.
Bahkan, beberapa kali bertempat di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan satu kali di Gasibu, Bandung. Sedangkan untuk anggaran yang digunakan berasal dari para anggotanya.
"Kemarin waktu di UPI, kami tanya dia (membayar) iuran," kata seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Jejak Digital Petinggi Sunda Empire Jadi Sorotan, Ini yang Pernah Dilakukan
Dia menjelaskan anggota kelompok ini diperkirakan mencapai seribu orang dari berbagai latar belakang. Berdasarkan keterangan saksi, Sunda Empire tidak memungut uang dari anggotanya.
"Sampai saat ini belum. Penyidik pemeriksaan kepada saksi dan tersangka tidak ada pungutan," kata Hendra.
Terkait motif berdirinya kelompok ini, Hendra mengaku masih dalam mendalaminya. Namun mereka mengklaim bisa menyejahterakan masyarakat dunia.
Baca Juga: Kaesang Buat Meme Sindir Sunda Empire, Netizen Auto Ngakak
"Motifnya, masih dalami intinya memastikan bahwa Sunda Empire ini bisa sejahterakan rakyat dunia. Bukan Jabar saja," sebutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Ketiganya tersangka adalah Ki Ageng Rangga Sasana, Nasri Bank, dan Raden Ratna Ningrum.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Tak Mau Disamakan Kerajaan Baru Lain, Kenapa?
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Itulah hasil penyidikan polisi yang mengungkap sumber dana Sunda Empire ternyata berasal dari iuran anggotanya. (Suara.com/ Agung Sandy Lesmana).