Usul NKRI Dibubarkan, Penyebar Video Negara Rakyat Nusantara Ditangkap

Polisi telah menindak Negara Rakyat Nusantara.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 31 Januari 2020 | 15:10 WIB
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)

Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)

Hitekno.com - Sempat beredar video Negara Rakyat Nusantara yang membuat heboh di media sosial. Isi dalam video tersebut membuat heboh dan jadi sorotan netizen.

Pihak berwenang sendiri telah mengamankan warga bernama Yudi Syamhudi Suyuti lantaran dianggap menjadi pihak yang menyebarkan video Negara Rakyat Nusantara.

Pasalnya dalam video yang membaut heboh media sosial ini mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.

Baca Juga: King of the King Pamer Saldo BNI Rp 720 Triliun, Netizen: Halo Ditjen Pajak

Pelaku yang dibekuk pada Rabu (29/1/2020) itu dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan kasus pemufakatan makar terkait beredarnya video Negara Rakyat Nusantara di media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.

"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: King of The King Janjikan Rp 60.000 Triliun untuk Dibagikan ke Masyarakat

Argo mengatakan kekinian Yudi kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (YouTube)

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Baca Juga: Rangga Sunda Empire Ditangkap, Meme Cinta Bertebaran di Media Sosial

Sebelumnya, video dari Kelompok yang mengatasnamakan 'Negara Rakyat Nusantara' viral di media sosial. Dari video tersebut, kegiatan kelompok ini sontak membuat netizen geram lantaran mengusulkan agar NKRI dibubarkan.

Video ini diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan hingga kini video tersebut sudah ditonton oleh 18.000 orang.

Dalam video Negara Rakyat Nusantara itu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Heboh King of The King Klaim Bisa Lunasi Utang RI, Segini Besarnya

Di belakang laki-laki itu, ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Salah satunya adalah mengusulkan NKRI dibubarkan dan menggelorakan Negara Rakyat Nusantara. (Suara.com/ Muhammad Yasir).

Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB