Hitekno.com - Pemerintah melalui Bandan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online.
Sensus Penduduk 2020 online ini telah dimulai sejak Sabtu 15 Februari 2020 pukul 00.00 WIB (tengah malam) hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Usai sensus penduduk secara online ini, nantinya pada 1 hingga 31 Juli 2020 bakal dilaksanakan Sensus Penduduk Wawancara.
Baca Juga: Pakai Belasan Aplikasi Pinjaman Online, Pria Ini Tak Tahu Cara Melunasinya
Melalui situs resminya, BPS telah meminta masyarakat untuk ikut serta menyukseskan sensus penduduk kali secara online.
Untuk ikut serta dalam sensus penduduk secara online ini, bisa mengakses laman khusus yang disediakan di alamat https://sensus.bps.go.id
Melalui akun media sosialnya, BPS membagikan waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 ini rata-rata hanya membutuhkan waktu 5 menit saja.
Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Pakai Jasa Pembuatan Website Toko Online
Sebelum mengisi, siapkan lebih dulu Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah, dokumen cerai, surat kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan.
Dalam Sensus Penduduk 2020, BPS akan melakukan cek keberadaan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga apakah sudah terdaftar.
Untuk melakukan pengecekan bisa mengakses situs BPS yang telah menyediakan halaman khusus di https://sensus.bps.go.id/cek
Baca Juga: Refund Barang Belanja Online, Pria Ini Kena Blokir Sampai Ratusan Tahun
Informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Tak usah ragu lagi untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 online dari BPS ini. Partisipasi kamu dapat membantu pemerintah memutahirkan data penduduk.
Baca Juga: Inilah Situs Belanja Online Terpopuler di Indonesia, Siapa Juaranya?