Terkait PHK Karyawan, Serikat Pekerja Indosat Akui Ada Unsur Pemaksaan

Serikat pekerja Indosat juga menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakukan perusahaan pada seuruh karyawan khususnya yang terkena dampak keputusan ini.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Minggu, 16 Februari 2020 | 13:16 WIB
Kantor Indosat Ooredoo. (Instagram/@indosatooredoo)

Kantor Indosat Ooredoo. (Instagram/@indosatooredoo)

Hitekno.com - Bertepatan pada Hari Valentine, Jumat (14/2/2020) sebanyak 677 karyawan Indosat Ooredoo mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Director & Chief of Human Resources Irsyad Sahroni mengatakan bahwa dari 80 persen karyawan yang terdampak PHK tersebut telah setuju menerima paket kompensasi yang jauh lebih baik dari dipersyaratkan oleh undang-undang.

"Lebih dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80 persen telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga: PHK 677 Karyawannya, Indosat Ooredoo: Strategi untuk Meningkatkan Kinerja

Sebelum proses pemecatan, lanjut Irsyad, perusahaan telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengomunikasikannya secara transparan kepada setiap karyawan, baik yang terkena PHK maupun tidak.

Namun serikat pekerja Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis.

Presiden Serikat Pekerja Indosat R.Roro Dwi Handayani menuturkan bahwa ''Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK''.

Baca Juga: Toilet Ini Punya Desain Unik, Cuma Supermodel yang Bisa?

Ilustrasi gerai Indosat ooredoo. (Instagram)
Ilustrasi gerai Indosat ooredoo. (Instagram)

Serikat pekerja Indosat juga menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakukan perusahaan pada seuruh karyawan khususnya yang terkena dampak keputusan ini.

''Karyawan hanya diberi waktu +- 4 jam untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal. Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003'' tandasnya.

Serikat pekerja Indosat merasa PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan.

Baca Juga: Pantuan Satelit, Gunung Es di Antartika Longsor Seukuran Kota Surabaya

Menurut Irsyad, PHK massal ini disebut sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Indosat Ooredoo sekaligus bertahan di industri telekomunikasi yang kian kompetitif di tengah tantangan yang semakin disruptif.

"Ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredoo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya," sambungnya.

Pasca perampingan karyawan ini, Indosat juga mengumumkan perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah dan berfokus kepada kebutuhan pelanggan.

Baca Juga: Terkait Pencurian SIM Card Ilham Bintang, Indosat Evaluasi SOP

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB